Singkawang, MC – Mencermati perkembangan penyebaran Covid-19 yang semakin meluas dan untuk menghambat penyebaran virus tersebut serta sejalan dengan langkah untuk memprioritaskan kesehatan pegawai, Pemkot Singkawang menerapkan Work From Home (WFH) dengan sistem kerja yang akan diatur.
“Jam kerja dan hari kerja bagi ASN di lingkungan Pemkot Singkawang tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan menerapkan WFH,” kata Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, Kamis (26/3/2020).
Dirinya meminta kepala OPD untuk mengatur sistem kerja secara selektif bagi pejabat atau pegawai di lingkungannya masing-masing yang bekerja di kantor maupun yang WFH.
“Pengaturan sistem kinerja tersebut agar memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Menurutnya, pengaturan sistem kerja dilaksanakan dengan pembagian tugas per shift, pembagian piket per bidang atau bagian dan sistem kerja sesuai dengan karakteristik dan beban kerja OPD.
Pegawai yang dianjurkan untuk bekerja dirumah berusia 50 tahun keatas kecuali JPT Pratama, Administrator dan pengawas. “Pegawai yang menggunakan angkutan umum, tinggal diluar Singkawang, ibu hamil dan PNS yang masuk dalam kategori orang dalam pemantauan (ODP),” ujarnya.
Ia mengatakan untuk menjamin kelancaran dalam pelaksanaan tugas masing-masing OPD, ASN yang bekerja dirumah diwajibkan menyampaikan laporan kepada atasan langsung melalui sistem komunikasi yang tersedia baik melalui email, whatsapp ataupun media komunikasi lainnya.
“Sedangkan absensi ASN yang bekerja di rumah dibuktikan melalui surat tugas Kepala OPD sebagai pengganti absensi,” ungkapnya.
Sementara, perangkat daerah yang tidak menerapkan WFH adalah rumah sakit, Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana, Satpol PP, BPBD dan Puskesmas serta unit kesehatan lainnya.
“Pelaksanaan ketentuan WFH terhitung mulai tanggal 26 Maret sampai dengan 9 April 2020. Dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” ujarnya.