Singkawang, MC – Dinas Perhubungan Kota Singkawang telah memasang banner larangan bagi angkutan peti kemas 40 feet masuk kota pada pukul 05.00 sampai pukul 21.00 WIB. Bagi yang melanggar akan ditindak tegas berupa tilang sesuai Perwako Nomor 38 tahun 2021. 

Kepala Dinas Perhubungan Singkawang, Petrus Yudha Sasmita mengatakan, imbauan tersebut ditujukan kepada Angkutan Peti Kemas khususnya yang membawa muatan kontainer sepanjang 40 feet untuk tidak masuk ke jalan dalam Kota Singkawang.

“Tetapi untuk meneruskan perjalanan ke wilayah Kabupaten Sambas tidak masalah,” kata Yudha, Senin (25/10/2021).  Sedangkan untuk kontainer dengan ukuran 20 feet masih diperkenankan.

Menurutnya, pemasangan banner sudah dimulai sejak tanggal 16 Oktober 2021. Dengan pemasangan sementara pada ruas jalan Padang Pasir menuju ke Kota  Singkawang.

“Ini merupakan tindaklanjut dari Perwako Singkawang Nomor 38 tahun 2021 tentang penetapan pengoperasian kendaraan bermotor dalam wilayah Kota Singkawang. Juga sudah merupakan Kesepakatan dari Forum LLAJ (Satlantas Polres Singkawang dan instansi lainnya),” ujarnya. 

Adapun jalan-jalan yang bisa dilewati sesuai MST sesuai Perwako, seperti Jalan Bambang Ismoyo, Ratu Sepudak, Alianyang, A Yani, Raya Sedau, Padang Pasir, Pasir Panjang, Jenderal Sudirman, Pahlawan, Jalan Raya Singkawang-Bengkayang, Sagatani, Yohana Godang, GM Situt dan Kridasana. 

“Ini tujuannya supaya lifetime jalan tetap terjaga dan jalan tidak rusak akibat muatan lebih. Dan juga menyangkut keamanan, keselamatan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas apabila melewati ruas jalan dalam Kota Singkawang,” ungkapnya. 

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik