Singkawang, MC – Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Agustus sampai dengan 1 Desember 2023, sebanyak 61 Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP).
61 PNS yang memasuki BUP periode kedua tahun 2024 itu tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Singkawang tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS 2024.
Surat keputusan diserahkan langsung oleh Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro di Basement Kantor Wali Kota, Selasa (10/12/2024).
Sumastro menyebut PNS yang purna tugas adalah orang-orang hebat dan beruntung karena diberikan kesempatan mengabdi kepada negara secara tuntas sampai masa pensiun tiba.
“Terima kasih atas dedikasi dan pengabdian yang telah Bapak/Ibu berikan kepada bangsa dan negara terlebih bagi Kota Singkawang,” ucap Sumastro.
“Orang-orang yang sudah sampai pada titik ini adalah ASN yang membanggakan karena telah berkontribusi menghantarkan Pemkot Singkawang hingga sampai pada kondisi sekarang ini,” tambahnya.
Sumastro menyarankan, dalam mengisi waktu masa purna tugas untuk selalu mengembangkan keterampilan dan minat baru serta selalu aktif berkomunitas dan terus bersosialisasi.
“Harus bisa membuat rencana yang baik untuk ke depan agar siap menghadapi hari tua dan tetap produktif dengan keterampilan di luar rutinitas utama selama aktif menjadi ASN,” sambungnya.
Sumastro turut mengucapkan permohonan maaf apabila terdapat sikap dan perkataan serta kebijakan yang kurang baik selama masa kepemimpinannya sebagai Pj Wali Kota.
“Saya juga bentar lagi selesai jadi Pj Wali Kota, jadi mohon pamit dan maaf jika di dalam memimpin banyak salahnya dan kurang memperhatikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi Informasi dan Disiplin BKPSM Singkawang, Indra Pardomuan mengatakan, 148 PNS untuk tahun 2024 seluruhnya telah dinyatakan selesai diproses dan ditetapkan SK pensiun.
Adapun 61 PNS yang purna tugas di periode II ini terdiri dari Pejabat Eselon II 1 orang, Pejabat Eselon III 1 orang, Pejabat Eselon IV 10 orang, Fungsional Tenaga Teknis 3 orang, Tenaga Kesehatan 5 orang, Tenaga Guru 33 dan Pelaksana 8 orang.
“61 orang inilah yang telah mengabdi dengan semangat kerja yang tinggi di lingkungan kerjanya,” ujarnya.
Purna tugas dengan masa kerja terlama 40 Tahun 9 Bulan yakni atas nama Eliyati Tenaga Guru SDN 27, Ernawati Tenaga Guru SDN 13 dan Munjana Tenaga Guru SDN 21 Singkawang.
Sedangkan purna tugas dengan masa kerja paling singkat yakni 12 Tahun atas nama Suardi Teno dari UPT Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup.
“Untuk purna tugas dengan pemberian kenaikan pangkat pengabdian tertinggi Pembina Utama Madya atas nama Bapak Karim dengan pengabdian terakhir sebagai Sekretaris DPRD Kota Singkawang,” ujarnya. (Do)
Bid. IKP/Kominfo