Singkawang, MC – Guna meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini. Kementerian Sosial menggelontorkan bantuan sosial tunai (BST). Dimana keseluruhan jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) di kota Singkawang mencapai 6.529 KPM.
Ada pun penyalurannya dilakukan secara bertahap. Tahap awal dilakukan dengan menggunakan via BRI sebanyak 539 KPM dan via BNI 179 KPM. Sedangkan tahap kedua penyaluran via kantor pos sebanyak 5. 811 KPM.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kota Singkawang, Martinus Missa mengatakan sebagaimana terbitnya surat dari Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah II Kementerian Sosial RI Tanggal 30 April 2020 Nomor : 871/6.3.1/BS.02/04/2020 Hal Penyampaian Data By Name By Address (BNBA) Program Bansos Tunai (BST) Tahap 2 Via PT. Pos Indonesia. Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah II telah melakukan penyaluran dana Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap ke-2 Bul Tahun 2020 untuk 58 Kota/Kabupaten di wilayah Il salah satunya yaitu Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat dengan menggunakan PT. Pos Indonesia.
“Jumlah Penerima Bantuan Sosial Tahap II Via PT. Pos Indonesia untuk Kota Singkawang Tahun 2020 sejumlah 5.996 Kepala Keluarga. Jumlah nilai bantuan sebesar Rp. 600.000, – (Enam Ratus Ribu Rupiah) per keluarga per bulan yang disalurkan setiap bulan selama 3 bulan mulai Bulan April, Mei, dan Juni Tahun 2020,” ungkap Martinus Missa, Jumat (15/5/2020).
Lalu siapa saja yang merupakan KPM, yakni keluarga penerima BST adalah mereka yang termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang tergolong miskin dan tidak mampu diluar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“Jadi Data By Name By Address (BNBA) Penerima Bantuan Sosial (BST) Tahap II Via PT. Pos Indonesia untuk Kota Singkawang telah ditetapkan oleh Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah II Kementerian Sosial RI. Data Penerima Penerima Bantuan Sosial (BST) Tahap Il secara rinci tertuang dalam Daftar Nominatif serta Surat Undangan yang dibuat oleh PT. Pos Indonesia,” ungkapnya.
Untuk masyarakat miskin dan tidak mampu dan atau rentan terkena dampak Covid-19 namun tidak tercantum sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai Via PT. Pos Indonesia, dapat menyampaikan pengaduan atau permohonannya melalui nomor telepon 0811 10 222 10 atau melalui email bansoscovid19@kemsos.go.id.
Untuk pelaksanaan penyaluran BST Kota Singkawang Tahun 2020, dimohon kepada Lurah untuk berkoordinasi dengan PT. Pos Indonesia terkait penerima Bantuan Sosial Tunai yang pindah/tidak ditemukan, meninggal tunggal,meninggal tanpa ahli waris, mampu/PNS/Pensiunan/tidak sesuai kriteria miskin dan tidak mampu atau tidak layak untuk diberikan bantuan BST tersebut.