Singkawang, MC – Sebanyak 48 PNS di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 April 2024 sampai dengan 1 Juli 2024.
48 PNS tersebut menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dan Pemberian Pensiun, yang diserahkan oleh Pj Wali Kota Singkawang didampingi Pj Sekda dan Kepala BKPSDM Kota Singkawang.
“Tugas boleh berakhir namun pengabdian pada bangsa dan negara tidak boleh berhenti,” Pesan Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro pada penyerahan SK Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS di Basement Kantor Wali Kota, Senin (29/7/2024).
Sumastro turut mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan pengabdian yang telah dilakukan selama ini. Ia mengatakan tujuan penyerahan ini adalah bagian dari memberikan apresiasi dan layanan kepegawaian kepada para PNS yang telah purna tugas.
“Kegiatan ini adalah bentuk penghargaan dan apresiasi Pemerintah Kota Singkawang kepada rekan-rekan yang telah purna tugas. Selamat menikmati masa purna tugas untuk rekan semuanya, yang mungkin selama ini waktu bersama keluarga terbagi dengan urusan pekerjaan,” tuturnya.
Sumastro pun meminta, peran aktif dalam organisasi dan kegiatan usaha sangat dianjurkan dalam mengisi dan menikmati masa purna tugas.
“Setelah ini jangan jadi orang yang pasif, tetapi tetaplah termotivasi untuk melakukan sesuatu yang bermanfaat. Kita doakan semoga Bapak dan Ibu yang telah memasuki purna tugas, senantiasa sehat, semangat, dan selalu bisa berkontribusi kepada Pemerintah Kota Singkawang, lebih-lebih nusa dan bangsa,” ungkapnya.
Ia juga berharap, dirinya dan seluruh ASN yang masih bertugas nantinya akan dapat menyelesaikan tugas dan pengabdian dengan baik hingga waktu purna tugas tiba.
“Doakan juga kami semua, semoga nanti bisa menyusul dan menyelesaikan masa pengabdian tugas kami dengan baik seperti Bapak/Ibu sekarang ini,” pungkasnya.
Dalam laporannya, Kepala BKPSDM Kota Singkawang Sutiarno mengatakan, 48 PNS yang menerima SK Pensiun tersebut terdiri dari Pejabat Eselon III 1 orang, Pejabat Eselon IV 3 orang, Guru atau Tenaga Pendidik 24 orang, Instruktur Ahli Madya/Penyelia 2 orang, Penyuluh Pertanian Ahli Madya dan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya 2 orang, Perawat 2 orang serta Pelaksana 14 orang.
Adapun dari daftar penyerahan kali ini, purna tugas dengan masa kerja paling lama ialah 42 Tahun dengan pengabdian terakhir di unit kerja SD Negeri 53 Singkawang. Sedangkan untuk purna tugas dengan masa kerja paling singkat yakni 9 Tahun sebanyak 2 orang.
“Data purna tugas yang hadir di ruangan ini, ada yang dengan masa kerja terlama 42 Tahun atas nama Erry Sakura, sedangkan purna tugas dengan masa kerja paling singkat 9 Tahun atas nama Safari pengabdian terakhir di SDN 52 Singkawang dan Sumadi pengabdian terakhir di Dinas PUPR,” jelasnya.
Dijelaskan Sutiarno, rencananya penyerahan SK Wali Kota ini akan diberikan secara kolektif sebanyak 2 kali dengan total 148 orang PNS yang telah mencapai batas usia pensiun tahun 2024. Dimana penyerahan kedua akan dilaksanakan pada bulan Desember mendatang.
“Rencana penyerahan kolektif tahun 2024 sebanyak 2 kali yaitu periode Januari sampai Juli kita serahkan hari ini sebanyak 48 orang dan selebihnya akan dilanjutkan di bulan Desember nanti,” tutupnya. (Do)
Bid. IKP/Kominfo