Singkawang, MC – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) Wilayah Singkawang menyampaikan tagihan kepada wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) roda empat yang menunggak secara door to door di wilayah Kelurahan Pasiran, Rabu (8/6/2022).
Kegiatan ini dilaksanakan hingga tiga hari kedepan dengan pendampingan dari Satpol PP Kota Singkawang dan Kelurahan Pasiran. Petugas UPT PPD didampingi unsur pemerintah mendatangi langsung rumah para wajib pajak kendaraan bermotor untuk mengingatkan sekaligus menagih tunggakan pembayaran pajak tersebut.
Kepala UPT PPD Wilayah Singkawang Rustam mengatakan kegiatan penagihan secara door to door ini sebelumnya telah dilakukan. Namun kali ini melibatkan unsur dari Pemerintah Kota Singkawang.
“Kegiatan door to door sebenarnya sudah pernah dilakukan. Namun baru kali ini melibatkan unsur dari Pemerintah Kota Singkawang,” ujarnya.
Menurutnya, dalam penagihan pajak harus dilakukan dengan sistem yang humanis. Tujuannya untuk meningkatkan pendapatan daerah.
“Pembayaran pajak ini untuk pembangunan kita di daerah Kota Singkawang juga kan, maka dari itu kami mengimbau kepada wajib pajak untuk dapat membayar,” ujarnya.
Pihaknya, kata Rustam telah membagi personel UPT PPD, Satpol PP dan Kelurahan menjadi empat tim yang menyebar di wilayah Kelurahan Pasiran dengan sasaran 322 wajib yang menunggak pembayaran PKB roda empat dengan total tunggakan sebesar Rp.1.081.063.000.
“Pandemi Covid-19 saat ini sudah dalam keadaan landai. Diharapkan wajib pajak dapat membayar PKB tepat waktu dan segera membayar tunggakan pajak,” harapnya.
Sementara, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Singkawang, Sukaryat mengungkapkan pihaknya menerjunkan sebanyak 21 personel untuk mendampingi UPT PPD dalam penagihan PKB kepada wajib pajak yang menunggak.
“Kami menerjunkan 21 personel untuk mendampingi petugas UPT PPD dalam kegiatan tersebut,” ujarnya.
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik