SIngkawang, MC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang memperbaharui sebanyak 1.281 data pemilih dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) periode April 2022.
Data selanjutnya disusun dalam rekapitulasi daftar pemilih hasil PDPB dan ditandatangani pada Selasa (26/4/2022) di Aula KPU Kota Singkawang.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq menyebutkan 281 data pemilih masuk dalam kategori potensi pemilih baru. Sementara itu, pemilih kategori tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 579 pemilih, dan pemilih ubah data 421 pemilih.
“Kategori potensi pemilih baru terdiri dari 43 pemilih, dan 238 pemilih pindah masuk. Pemilih TMS terdiri dari 86 pemilih pindah keluar, 488 pemilih meninggal, dan 5 pemilih tidak dikenal. Terkait pemilih ubah data, ini disebabkan antara lain pisah KK, ubah status marital, ubah nama, dan lain sebagainya,” kata Umar.
Berdasarkan rekapitulasi daftar pemilih hasil PDPB periode April, pemilih di Kota Singkawang sejumlah 164.824 pemilih. Sementara daftar pemilih tetap (DPT) sejumlah 160.753 pemilih.
“Rekapitulasi daftar pemilih hasil PDPB periode April 2022 ini tersebar di 26 kelurahan, di lima kecamatan,” ujarnya.
Umar mengatakan rekapitulasi hasil PDPB ini akan diumumkan di papan pengumuman, laman, dan di media sosial KPU Kota Singkawang.
“Selain diumumkan guna keterbukaan informasi publik, kami juga mengunggah di laman KPU Kota Singkawang. Publik dapat mengunduh data hasil pemutakhiran,” katanya.
“Publik juga dapat mengecek secara mandiri keterdaftarannya sebagai pemilih di laman lindungihakmu.kpu.go.id atau melalui aplikasi di Play Store Lindungi Hakmu. Dan dapat memberikan masukan atau tanggapan apabila belum terdaftar sebagai pemilih atau keterdaftarannya di TPS setempat, elemen datanya berbeda dengan KTP-el,” tambahnya.
Adapun data bahan PDPB periode April 2022 diperoleh di antaranya masukan dari masyarakat, Bawaslu, dan Kantor Imigrasi. KPU Kota Singkawang selanjutnya melakukan pencermatan dan verifikasi dengan menyandingkan pada DPT terakhir dan daftar pemilih berkelanjutan (DPB) di bulan sebelumnya.
Penyelenggaraan PDPB berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 20 huruf l, KPU kabupaten/kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan.
Di samping itu, KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Di mana hasil pemutakhiran ini digunakan untuk mempermudah penyusunan DPT Pemilu dan/atau pemilihan berikutnya.
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
Sumber : KPU Skw