Singkawang, MC – Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Sumastro meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Singkawang yang melaksanakan cuti dapat mematuhi disiplin waktu yang telah ditentukan.
“Ini merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai ASN,” kata Sumastro, Senin (25/4/2022).
Sekda mengatakan pelaksaan cuti ini sudah diatur dalam Edaran Kemenpan RB dan ditindaklanjuti dengan surat edaran Wali Kota Singkawang.
“Inilah yang menjadi acuan ASN dalam rangka melaksanakan cuti,” ujarnya.
Ia mengatakan ASN yang akan melaksanakan cuti ke luar daerah/mudik dan atau ke luar negeri selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 H, agar selalu menjaga protokol kesehatan.
“Untuk kepala OPD agar memastikan seluruh ASN dilingkungannya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, liburan atau kepentingan lain diluar kedinas,” katanya.
Untuk meningkatkan disiplin, Ia meminta Kepala OPD untuk melakukan pemantauan dan pengawasan pada H-4 sebelum dan H+1 sesudah libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1443 H.
“Apabila terdapat ASN yang melanggar ketentuan tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.
Untuk diketahui libur nasional Hari Raya Idulfitri pada tanggal 2-3 Mei 2022. Sedangkan untuk cuti bersama pada tanggal 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022z
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik