Singkawang, MC – Pemerintah Kota Singkawang kembali menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020.
Penghargaan Opini WTP kali ini, menjadi penghargaan ke-empatnya secara berturut-turut, terhitung sejak tahun 2017 lalu.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kalbar, Imik Eko Putro kepada Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie di Balairung Kantor Wali Kota, Rabu (27/10/2021).
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie mengatakan penghargaan ini dapat menjadi pertanda bahwa proses pembangunan di kota Singkawang sudah berjalan sebagaimana prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, akurasi dan tepat waktu.
“ Tentunya, ini menjadi sumber motivasi Pemkot Singkawang untuk lebih baik lagi dalam penyusunan LKPD kota Singkawang di masa mendatang.” ujar Tjhai Chui Mie.
Ia menambahkan dalam empat tahun terakhir Pemkot Singkawang telah mendapat predikat WTP. Ia berharap Pemkot Singkawang tetap mempertahankan prestasi dalam penyusunan keuangan untuk kembali memperoleh predikat WTP.
“Diperlukan komitmen yang kuat oleh pimpinan instansi dan pegawai pengelola keuangan dalam melaksanakan sistem pengendalian internal, merumuskan strategi peningkatan kualitas informasi laporan keuangan, serta meningkatkan kompetensi SDM pegawai pengelola keuangan.” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat Imik Eko Putro mengapresiasi atas keberhasilan Pemkot Singkawang yang kembali berhasil mendapatkan piagam opini WTP. Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan tentang pelaksanaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan publik.
“Penghargaan ini merupakan gambaran kerja keras Pemkot Singkawang dalam membangun sinergi, sehingga apa yang diharapkan bukan sekedar mimpi dan sekarang sudah menjadi kenyataan.” ujarnya.
Ia menambahkan capaian WTP yang diterima suatu pemerintah daerah menggambarkan pengelolaan aktivitas keuangan yang telah dilakukan tepat sasaran. Berdasarkan ketentuan, salah satu syarat untuk memperoleh WTP adalah memenuhi aturan keuangan, peraturan perundang-undangan, standar akuntansi.
“Apabila syarat tersebut terpenuhi, maka harapan kami kegiatan tersebut benar dan tepat sasaran. Mari, bersama-sama kita dukung untuk pelaksanaan dan publikasinya tersampaikan secara transparan kepada dinas dan masyarakat.” terangnya.
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik