Singkawang, MC – Dinas Perhubungan Kota Singkawang melalui Bidang Prasarana dan Pengembangan Transportasi khususnya Seksi Penerangan Jalan Umum menerbitkan SK Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang Nomor 44 Tahun 2021 tentang Revisi Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang pelayanan teknis lampu Penerangan Jalan Umum ( PJU) pada 1 Oktober 2021.
Kepala Dinas Perhubungan Singkawang Petrus Yudha Sasmita, revisi SOP Pelayanan Teknis lampu PJU ini bertujuan untuk menyempurnakan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan teknis lampu PJU yang sudah ada sebelumnya pada tahun 2017.
“Hal itu perlu disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini,” kata Yudha, Jumat (1/10/2021).
Pada Revisi SOP baru ini, lanjut Yudha, ditambahkan tim surveyor guna melihat kerusakan yang ditangani mulai dari kerusakan ringan, sedang hingga berat.
“Kemudian ada Call Center DIshub atas Gangguan PJU 0811574455 yang disampaikan oleh masyarakat bila terjadi kerusakan lampu PJU,” katanya.
Dengan adanya revisi SOP ini, kata Yudha, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik terkait pelayanan teknis PJU kepada masyarakat Kota Singkawang.
“Meskipun dengan keterbatasan dalam segala hal dan masa pandemi Covid-19 juga dengan wilayah pelayanan yang tersebar di lima kecamatan dan 26 kelurahan. Kami tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik walaupun belum sempurna dan memuaskan bagi masyarakat,” ujarnya.
Adapun Hal-hal terkait dengan Revisi SOP Pelayanan Teknis PJU dapat diakses pada link website Dinas Perhubungan Kota Singkawang :
https://dishub.singkawangkota.go.id/sop-pelayanan-pju/
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik