Singkawang, MC – Wali Kota Singkawang meresmikan Kampung Tangguh Anti Narkoba di Kelurahan Pasiran, Kamis (22/7/2021). Hadir pula Kapolres Singkawang, Dandim 1202 Singkawang, Ketua DPRD kota Singkawang, Ketua Pengadilan Negeri kota Singkawang, dan Perwakilan Kejaksaan Negeri kota Singkawang, Kepala BNN Singkawang, Camat Singkawang Barat dan Lurah Pasiran.
Peresmian ditandai pengguntingan pita oleh Wali Kota Singkawang bersama Kapolres dan Dandim 1202 Singkawang. Selanjutnya Wali Kota bersama jajaran Forkopimda meninjau ruangan kampung tangguh anti narkoba.
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie berharap dengan adanya kampung tangguh anti narkoba tidak ada kasus narkoba lagi di kota Singkawang, khusunya di Kelurahan pasiran Kecamatan Singkawang Barat. Ia berharap masyarakat yang terjerat kasus narkoba ini sadar dan kembali ke jalan yang benar.
“Tentunya, kita harapkan bagi yang terjerat kasus narkoba dapat di hukum seberat-beratnya, sehingga mereka tidak merusak masa depan anak bangsa. Pengedar dan pemakai narkoba ini sangat merugikan Negara. Negara tidak akan maju kalau banyak warganya yang terjerat kasus narkoba. Kita harapkan dengan adanya Kampung Tangguh ini membuat kota Singkawang bersih dari narkoba.” ujar Tjhai Chui Mie.
Kapolres Singkawang AKBP Prasetyo Adhi Wibowo menjelaskan bahwa Kelurahan Pasiran dipilih menjadi posko Kampung Tangguh Anti Narkoba berdasarkan data kasus pengungkapan dan penanganan transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Pasiran pada tahun 2020/2021 cukup besar. Kapolres berharap kehadiran posko kampung tangguh anti narkoba ini bisa menekan kasus penggunaan dan perederan narkoba di kota Singkawang.
“Kampung Tangguh Anti Narkoba di Kelurahan Pasiran ini merupakan percontohan. Dipilihnya Kelurahan Pasiran sebagai Kampung Tangguh Anti Narkoba karena kasus di wilayah kelurahan ini cukup banyak berdasarkan data tahun 2020/2021. Insya Allah, kedepannya akan ada posko-posko ini di semua kelurahan, jadi bisa menekan dan meniadakan kasus peredaran narkoba dan penggunaan narkoba di kota Singkawang.” ujar Kapolres.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Singkawang IPTU Jumari menambahkan kasus narkoba pada tahun 2020 di Kelurahan Pasiran berjumlah 19 kasus. Sementara pada tahun 2021, jumlah kasus narkoba yang tercatat berjumlah 12 kasus. Jumari mengatakan langkah kedepan struktur tim terpadu Kampung Tangguh Anti Narkoba ini akan melakukan rapat dan evaluasi kegiatan, seperti sosialisasi dan lain-lain.
“Kemarin ada satu penangkapan lagi. Jadi, mungkin jumlah kasusnya bertambah lagi. Maka dari itu, Kampung Tangguh Anti Narkoba di kelurahan Pasiran diresmikan untuk bisa menekan dan meniadakan kasus peredaran dan penggunaan narkoba di kota Singkawang. Kedepannya, struktur tim terpadu yang sudah dibentuk akan menggunakan sarana ini untuk melangsungkan rapat dan evaluasi kegiatan. Salah satunya, sosialisasi.” ujarnya. *Td
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik