Singkawang, MC – Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) kota Singkawang menggelar rapat koordinasi pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di ruang rapat Bumi Betuah kantor Wali Kota Singkawang, Rabu (16/6/2021).
Praktek perdagangan orang merupakan salah satu permasalahan yang hingga kini masih menjadi momok di Indonesia. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah menerbitkan UU no 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Undang-undang tersebut mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku kejahatan perdagangan orang dan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.
Praktek perdagangan orang yang kerap ditemui diantaranya pekerja kasar (trafficking for labor), pekerja seks (trafficking for prostitution), jual beli organ tubuh (trafficking for organ trade), ekploitasi anak (child trafficking), dan pengantin pesanan (forced marriage).
Direktur Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Perempuan dan Keluarga (LKBH PeKa) Kalimantan Barat, Rosita Nengsih mengatakan motif terjadinya praktek perdagangan orang disebabkan oleh banyak faktor. Diantaranya seperti latar belakang pendidikan yang rendah, permasalahan ekonomi rumah tangga, dan budaya yang menjamur di suatu daerah.
“Maraknya kasus ini, berawal dari korban yang melihat tetangganya menjadi kaya karena mengikuti praktek perdagangan orang melalui pengantin pesanan. Akhirnya, mereka pun menjadi ikut-ikutan. Memang pesanan dari luar negeri untuk amoi kota Singkawang ini luar biasa peminatnya.” Kata Rosita Nengsih.
Ia mengungkapkan oknum-oknum yang menjadi pelanggan adalah serdadu-serdadu veteran negeri tetangga dan organisasi hiburan malam. Sementara itu, korban-korban perdagangan orang yang ditangani dan didampingi LKBH PeKa Kalimantan Barat adalah berdasarkan laporan terkait korban yang bermasalah.
“Pada awalnya, di tahun 80-an negara yang memesan adalah Taiwan, kemudian terjadi pergeseran peminat hingga ke hongkong dan RRC. Umumnya, peminatnya itu serdadu yang sudah berumur dan jaringan hiburan malam. Kalau perempuan yang dipesan ya biasanya untuk pengantin pesanan. Kalau laki-laki yang dipesan, biasanya untuk pekerja kasar.” Katanya.
Sementara, Plt Kepala Dinas Sosial, PP dan PA kota Singkawang Bosni mengatakan apabila ditemui dan diketahui terdapat praktek perdagangan orang, masyarakat dapat melaporkan langsung ke Dinas Sosial dan PPPA kota Singkawang, Polres kota Singkawang, dan LKBH PeKa Kalimantan Barat.
“Apabila masyarakat menemui dan mengetahui adanya praktek perdagangan orang dapat dilaporkan langsung ke Dinas Sosial dan PPPA kota Singkawang, Polres kota Singkawang, dan LKBH PeKa Kalimantan Barat.” Katanya.
Bosni menambahkan korban-korban perdagangan orang di kota Singkawang akan diberikan perlindungan dan pendampingan lebih lanjut. Bosni mengatakan sebagai bentuk tindak pencegahan dan penanganan perdagangan orang di Kota Singkawang dengan melakukan sosialisasi tentang tindak pidana perdagangan orang hingga ke tingkat bawah, yang nantinya akan dimulai dari Kecamatan, Kelurahan, dan RT setempat.
“Melalui dinas sosial, kami akan melakukan sosialisasi tentang tindak pidana perdagangan orang kepada RT, Kelurahan, dan Kecamatan kota Singkawang. Sehingga, masyarakat yang teredukasi pun bisa melihat adanya indikasi-indikasi yang mengarah pada praktek perdagangan orang di kota Singkawang.” ujarnya. *Td
Gevernment Public Relations