Singkawang, MC – Pelatihan dasar (Latsar) merupakan tahapan yang wajib diikuti oleh seluruh CPNS. Hal itu telah diatur dalam pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017.
“Bahwa CPNS untuk dapat diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan lulus pendidikan dan pelatihan,” kata Sekretaris daerah Singkawang, Sumastro saat membuka LatsarCPNS Golongan II Angkatan XXXI tahun 2021, Kamis (25/3/2021).
Sumastro mengatakan kompetensi yang ingin dibangun dalam pelatihan dasar CPNS ini adalah kompetensi PNS sebagai pelayan masyarakat yang professional yang diindikasikan dengan kemampuan mengaktualisasikan lima nilai dasar profesi PNS.
Lima nilai dasar profesi PNS tersebut meliputi, akuntalitas dalam melaksanakan tugas, mengedepankan kepentingan nasional, menjunjung etika publik dan berinovasi untuk peningkatan mutu pelaksanaan tugas.
“Serta menjuhi korupsi dan bahkan mendorong percepatan pemberantasan korupsi di lingkungan instansinya,” katanya.
Disamping itu, para peserta pelatihan dasar CPNS ini diharapkan mampu menganalisis dampak jika kelima nilai dasar terebut tidak di aplikasikan.
Menurutnya, disiplin dan patuh terhadap peraturan merupakan sikap yang harus ditanamkan dan ditumbuhkan di dalam diri setiap PNS. Seorang PNS harus bisa menjadikan dirinya sebagai contoh bagi masyarakat untuk patuh terhadap setiap aturan guna membangun ketertiban dalam hidup bermasyarakat.
“Jadi mulai hari ini saudara wajib belajar membiasakan diri mematuhi peraturan tata tertib dan disiplin yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Ia berharap semua peserta dapat memahami dan menerima semua peraturan tersebut. “Karena selama pelatihan saudara akan terus dipantau, diawasi, dibimbing dan dinilai oleh pengajar, coach, mentor, penguji, pendamping dan panitia penyelenggara sebagai bahan evaluasi untuk persyaratan kelulusan,” katanya.
Kepada panitia penyelenggara, Sekda meminta untuk melaksanakan seluruh proses kegiatan Latsar CPNS ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika memang ada diantara peserta yang tidak memenuhi standar nilai kelulusan maka harus dinyatakan gugur.
“Karena sekarang kita membutuhkan aparatur sipil Negara yang tidak hanya memiliki kemampuan intelektual semata, tetapi juga kemampuan emosional dan spiritual, sehingga pencapaian nili-nilai dasar profesi PNS dapat segera terwujud,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Singkawang, Zulhiar mengatakan CPNS yang mengikuti pelatihan dasar ini berjumlah 40 orang, tujuh orang diantaranya merupakan peserta asal Kabupaten Melawi.
“Jumlah peserta ada 40 orang. Tujuh orang berasal dari CPNS Kabupaten Melawi,” katanya.
Zulhiar mengatakan pelantikan dasar CPNS ini dapat dilakukan dalam bentuk pelatihan klasikal atau blended learning. Metode pelatihan klasikal saat ini dilaksanakan selama 511 jam pelajaran atau setara dengan 51 hari kerja.
“Dengan rincian 21 hari kerja bertenmpat di gedung diklat BKPSDM dan 30 hari kerja di unit kerja masing-masing,” ujarnya. *MC/VV