Singkawang, MC – Pemerintah Kota Singkawang telah menyiapkan Master Plan untuk rencana revitalisasi Pasar Beringin dan Pasar Turi Singkawang yang akan dimulai ditahun 2021. 
Hal itu diungkapkan Kepala Disperindagkop dan UKM Singkawang, Muslimin, dimana saat ini sedang dalam proses pengusulan sebanyak 7 persil sertifikat tanah dengan luas 1,5 hektare ke Kantor BPN Jakarta untuk dirubah statusnya menjadi HPL secara keseluruhan. 

“Karena yang bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga adalah berbentuk sertifikat HPL bukan hak pakai,” kata Muslimin, Senin (16/11/2020). 

Dikatakan dia, bahwa sejak tahun 2019 lalu sudah dilakukan pembahasan-pembahasan detail dengan OPD-OPD yang terkait mengenai rencana revitalisasi Pasar Beringin dan Pasar Turi Singkawang. 

“Hasil dari penjelasan pembahasan perpaduan antara program-program yang ada di OPD masing-masing pada awal tahun 2020 kemarin, telah dibuatkan Master Plain oleh staf khusus Wali Kota Singkawang yang memang dipilih dan ditunjuk oleh Wali Kota dalam rangka untuk merancang dan merencanakan Kota Singkawang menjadi lebih baik,” ujarnya. 

Staf khusus ini terdiri dari beberapa orang yang semuanya memang belatar belakang Desain Arsitektur dan Planologi yang tergabung dalam Grup PHL Arsitec. Menurutnya, pada Februari 2020 mereka sebenarnya sudah mengeluarkan Master Plain terkait dengan Pasar Beringin dan Pasar Turi. Dalam Master Plan ini, bahwa keseluruhan nanti, HPL maupun hak pakai Pemkot Singkawang yang berada di Pasar Beringin, Pasar Turi dan sekitarnya akan dibangun secara kompherensif. “Jadi tidak dilakukan secara parsial,” ujarnya. 

Saat ini, terus dilakukan pembahasan untuk mematangkan dari Master Plan ini untuk menjadi Detail Engineering Design (DED). Karena dengan adanya DED nanti akan lebih detail terkait dengan struktur bangunan, kapasitas sampai dengan kemampuan pedagang yang akan ditampung dan sebagainya. 

Menurutnya, revitaliasi Pasar Beringin dan Pasar Turi Singkawang adalah merupakan program prioritas Wali Kota Singkawang sesuai visi misi dalam rangka untuk menjadikan Pasar Beringin dan Pasar Turi Singkawang bukan hanya sebagai pusat perbelanjaan tapi juga akan dijadikan sebagai destinasi wisata.  

“Jadi penataan Pasar Beringin dan Pasar Turi Singkawang ini merupakan harmonisasi dari beberapa program yang lain, karena ketika terkait dengan program kegiatan ini memerlukan kajian dan kesinambungan dengan beberapa program yang ada di OPD. Salah satunya terkait dengan rencana normalisasi sungai yang ada di Pasar Beringin Singkawang, yang mana sungainya nanti akan difungsikan dengan lebih baik,” jelasnya. 

Sehingga, kedepan tidak ada lagi pedagang yang berjualan daging ayam maupun sapi bahkan memotong atau membersihkan ayamnya di tepi sungai. Maka nanti di sekitar sungai akan dipasang turap beton oleh Dinas PUPR, sehingga orang yang akan berbelanja nanti akan menghadap dan berjalan di pinggir sungai.

Menurutnya, program revitaliasi Pasar Beringin dan Pasar Turi Singkawang juga nyambung dengan program penataan kawasan Kota Pusaka yang akan dilaksanakan Dinas Perkimta di tahap dua. 

Kemudian, terkait dengan persoalan pengelolaan limbahnya, maka Dinas Lingkungan Hidup sudah merancang kajian-kajian Amdal dan struktur Ipalnya. Sedangkan terkait dengan parkir dan arua lalu lintas juga sedang dirancang oleh Dinas Perhubungan untuk menyusun kajian-kajian Andalalin termasuk kantong-kantong parkir sehingga nanti tidak ada lagi kesemerautan. 

Sebagaimana yang sudah dirancang dari awal, bahwa untuk merevitalisasi Pasar Beringin dan Pasar Turi Singkawang akan memerlukan dana sebesar Rp26-30 Miliar. 

“Ini perkiraan awal, tetapi masih belum kita matangkan. Karena selain pembangunan pasar, di Terminal Bengkayang nanti akan dijadikan dua fungsi yaitu selain menjadi terminal dan tempat parkir juga akan dibangun hotel. Tujuannya, selain masyarakat luar bisa berbelanja dan berwisata, tapi juga masyarakat bisa menginap dan sebagainya,” tuturnya.

Muslimin menambahkan, bentuk kerjasama yang akan dilakukan Pemkot Singkawang dalam revitalisasi Pasar Beringin dan Pasar Turi Singkawang adalah sistem BGS (Bangun Guna Serah). “Artinya Pemkot Singkawang bekerjasama dengan pihak ketiga untuk membangun diatas tanah Pemkot. Jadi setelah mereka membangun, mereka diberikan kewenangan untuk mengelola pasar tersebut selama 30 tahun, setelah 30 tahun mereka kembalikan seluruh asetnya kepada Pemkot Singkawang,” ujarnya.

Menurutnya, hal ini sudah diatur dalam Permendagri No.19 tahun 2016. Harapannya, selama mereka mengelola ada kewajiban-kewajiban yang akan dilakukan pihak ketiga yaitu memberikan kontribusi kepada Pemkot Singkawang.

“Kontribusi yang dimaksud, seperti retribusi, pajak, BPHTB dan sebagainya,” ujarnya.
Dalam hal ini, Pemkot Singkawang masih diuntungkan karena disatu sisi asetnya sudah terbangun, dilain sisi juga Pemkot Singkawang mendapatkan PAD dari pihak ketiga.