Singkawang, MC – Sebanyak 112 layanan perizinan akan hadir di Mall Pelayanan Publik. Hal itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang dengan delapan instansi vertikal, dua badan hukum publik dan dua perbankan di Balairung Kantor Wali Kota Singkawang, Kamis (27/8/2020).
Wakil Wali Kota Singkawang, Irwan mengatakan kehadiran mall pelayanan publik mampu menjawab tantangan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga dapat memberikan dampak tumbuhnya industri mikro dan makro serta memperkuat daya saing global dan tumbuhnya minat investor.
“Sehingga pereknomian dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat,” kata Irwan.
Menurutnya, kunci dan efektivitas suksesnya penyelenggaraan layanan publik di mall pelayanan publik Kota Singkawang ini adalah pada integrasi sistem pelayanan sehingga memungkinkan untuk mendorong terselenggaranya pelayanan yang lebih cepat, mudah dan terjangkau.
“Diperlukan adanya koordinasi dan komunikasi yang efektif antar instansi serta komitmen yang pimpinan yang kuat untuk mewujudkannya,” ujarnya.
Ia menyampaikan terima kasih kepada instansi dan lembaga yang telah bersedia bergabung di mall pelayanan publik Kota Singkawang.
“Semoga ini menjadi awal yang baik bagi kita semua untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima dan berkualitas di Kota Singkawang,” harapnya.
Delapan instansi vertikal yang menandatangani perjanjian kerjasama yaitu Polres Singkawang, Kejaksaan Negeri, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI, Kantor Pertanahan, Kantor Kementerian Agama, KPP Pratama dan UPT Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah Singkawang. Kemudian dua badan hukum publik yaitu, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan dua lembaga perbankan yaitu Bank Kalbar Cabang Singkawang dan Bank Rakyat Indonesia.