Singkawang, MC – Pandemi Covid-19 di Kota Singkawang mengakibatkan beberapa perusahaan atau badan usaha tutup untuk sementara waktu.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Singkawang, Asmadi, mengatakan terdapat enam perusahaan atau badan usaha di Kota Singkawang yang mengalami penutupan sementara.
“Enam perusahaan ini, dua perusahaan bergerak di bidang pariwisata, dua perusahaan bergerak di bidang transportasi, satu perusahaan bergerak di bidang hiburan dan satu perusahaan bergerak di bidang perhotelan dan restoran,” katanya, Sabtu (18/4/2020).
Asmadi mengungkapkan enam perusahaan tersebut menaungi sebanyak 254 pekerja yang terpaksa dirumahkan atau harus mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dari 254 pekerja yang dirumahkan, terdapat 80 pekerja diantaranya dirumahkan dengan pemotongan upah.
“kemudian 157 pekerja dirumahkan tanpa upah dan empat pekerja terpaksa di-PHK,” ungkapnya.
Ia memastikan pekerja yang dirumahkan tanpa mendapatkan upah tambahan dan terkena PHK akan diikutsertakan dalam program kartu prakerja.
Pihaknya, katanya, akan membantu proses pendaftaran kartu prakerja tersebut secara kolektif, meski secara prosedur pendaftaran harus dilakukan mandiri.
“Kami di pemerintahan sifatnya hanya memfasilitasi untuk membantu dalam kondisi yang sulit sekarang ini,” jelasnya.
Diketahui, terdapat 59 perusahaan terdaftar di Singkawang dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 2.777 orang. Dari 59 perusahaan, 10 perusahaan diantaranya melakukan pengurangan jam kerja terhadap karyawannya.
“Sedangkan enam perusahaan memilih tutup sampai dengan pandemi COVID-19 berakhir di Kota Singkawang,” katanya.