Singkawang, MC – Pemerintah Kota Singkawang segera membahas pemberian keringanan pajak dan retribusi terhadap para pelaku usaha yang ada di Kota Singkawang khususnya ditengah pandemi Covid-19 sekarang ini.
Dia mengatakan, pemberian keringanan pajak dan retribusi kepada pelaku usaha yang diberikan, mengingat wabah Covid-19 yang terjadi di Kalbar sangat berpengaruh terhadap pendapatan mereka.
“Sehingga, Pemkot Singkawang akan memberikan keringanan kepada pelaku usaha selama tiga bulan kedepan,” katanya, Jumat (10/4/2020).
Dia mengungkapkan, kurangnya pendapatan bagi para pelaku usaha saat ini tentunya harus menjadi perhatian Pemkot Singkawang.
Sehingga, dalam pembahasannya nanti, Pemkot Singkawang juga akan memanggil para pelaku usaha yang ada di Singkawang.
“Dengan adanya keringanan itu nantinya, setidaknya dapat membangkitkan semangat mereka dalam berusaha khususnya ditengah pandemi Covid-19 sekarang ini,” ujarnya.
Ketua PHRI Singkawang, Mulyadi Qamal mengatakan, ditengah pandemi Covid-19 sekarang ini telah memberikan dampak yang signifikan terutama kepada pelaku usaha perhotelan.
“Karena sudah ada empat hotel yang tutup mengingat tingkat hunian di hotel sekarang ini memang sangat berkurang,” katanya.
Sehingga, pengelola hotel pada akhirnya mengambil keputusan untuk merumahkan puluhan karyawannya.
“Kalau masa pandemi Covid-19 belum berakhir kemungkinan akan ada hotel-hotel yang lainnya menyusul,” ujarnya.
Karena, hotel-hotel yang masih buka pun saat ini sudah mulai mengurangi karyawannya.
Sehingga, dengan situasi dan kondisi seperti ini, PHRI Singkawang berkeinginan adanya kebijakan dari Pemkot Singkawang dan instansi terkait terutama pada masalah pajak dan listrik agar dibebaskan.
“Kita berkeinginan agar pajak hotel dan restoran bisa dibebaskan,” ungkapnya.