Singkawang, MC – KPU Kota Singkawang akan membuka posko layanan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan guna mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait data pemilih berkelanjutan (DPB) tahun 2020.
“Pembentukan posko ini adalah dalam rangka pemutakhiran DPB,” kata Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Umar Faruq, Jumat (13/3/2020).
Dia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU, termasuk KPU Kabupaten/Kota, berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan dibukanya posko layanan tersebut, nantinya pelaporan tanggapan dan masukan masyarakat akan lebih tersentral di satu tempat, yakni di Kantor KPU Kota Singkawang,” ujarnya.
Sehingga, dengan penempatan posko di Kantor KPU, yang beralamat di Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, maka pelaporan tanggapan dan masukan masyarakat untuk pemutakhiran DPB menjadi tersentral di satu tempat, dan keakuratan data yang disampaikan bisa lebih valid.
“Masyarakat hanya tinggal mengisi formulir yang telah kami sediakan,” ungkapnya.
Selain posko, KPU Kota Singkawang juga akan menyiapkan formulir secara online. Formulir tersebut dapat diunduh, selanjutnya diisi sesuai alasan tanggapan atau masukan untuk diserahkan ke KPU Singkawang.
“Kami menyiapkan formulir yang bisa diunduh untuk diisi, kemudian disampaikan ke kami. Kenapa harapan kami ini bisa disampaikan secara langsung ke pihak KPU? Supaya pihak kami bisa memvalidasi data yang akan kami mutakhirkan,” jelasnya.
Adapun alasan tanggapan atau masukan masyarakat yang akan dimutakhirkan, antara lain kesalahan data pemilih, pindah domisili, pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, seperti pergantian status dari sipil ke TNI/Polri atau sebaliknya, dan karena meninggal dunia.
Umar melanjutkan, pemutakhiran DPB dilakukan oleh KPU baik yang sedang tahapan Pilkada maupun tidak ada Pilkada.
“Pemutakhiran DPB menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) hasil Pemilu serentak 2019 sebagai dasar data pemutakhiran,” tuturnya.
Disamping tanggapan dan masukan masyarakat, KPU Kabupaten/Kota juga akan berkoordinasi secara berkala dengan instansi terkait, dan menyampaikan hasil proses kegiatan dalam pemutakhiran DPB ini ke KPU Provinsi dan stakeholder lainnya.
“Apabila nantinya kami telah mendapatkan data kependudukan dari instansi terkait, kami akan melakukan pengecekan pemilih ganda dan membersihkan data pemilih yang tidak memenuhi syarat. Hasil proses kegiatan pemutakhiran akan kami umumkan setiap bulannya di papan pengumuman atau melalui website,” ujarnya.
Sedangkan untuk posko layanan, akan dibuka dihari dan waktu jam kantor. “Posko layanan ini sampai dengan Desember 2020,” tutupnya.