Singkawang, MC – Plt. Kepala Badan Keuangan
Daerah (BKD) Kota Singkawang, Zulhiar mengatakan pengelolaan keuangan daerah
harus lebih fokus terhadap kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki
manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan public dan
pertumbuhan ekonomi daerah.
Hal tersebut disampaikannya saat mewakili
Walikota Singkawang membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor
33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang.
Kegiatan yang dihadiri Wakil Ketua DPRD, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, Kepala Bagian, Camat dan Lurah berlangsung di Hotel Swiss Bellin, Kamis (11/7/2019).
“Sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada pejabat terkait dalam penyusunan dan penetapan APBD TA. 2020 sesuai dengan prinsip, kebijakan dan teknis penyusunan APBD dengan memperhatikan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan Pemerintah,” kata Zulhiar.
Indikator utama untuk mengukur kualitas
pengelolaan keuangan daerah adalah ketepatan penyelesaian APBD, tingginya
penyerapan APBD, ketepatan penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
dan kualitas opini pemeriksaan BPK.
“Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Singkawang Tahun 2018, Pemkot Singkawang memperoleh predikat opini WTP untuk kedua kali. Untuk kedepannya dapat mempertahankan predikat tersebut,” harapnya.
Selain itu, penetapan APBD Kota Singkawang TA. 2019 sudah tepat waktu, yakni pada akhir Desember 2018. Dengan harapan yang sama penetapan APBD TA. 2020 Pemerintah Kota Singkawang tetap tepat waktu.
“Saya berharap penetapan APBD TA 2020 nantinya juga tepat waktu,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran BKD
Singkawang, Fery Febriansyah mengatakan sosialisasi pada hari ini dilaksanakan
untuk menyamakan persepsi dan menambah pemahaman serta pengetahuan terhadap
proses penyusunan APBD dalam upaya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan
daerah Tahun Anggaran 2020 bagi Pemerintah Kota Singkawang.
“Setelah ditetapkannya Permendagri Nomor 33 Tahun
2019 dipandang perlu melaksanakan sosialisasi kepala seluruh OPD dengan
narasumber dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi
Kalimantan Barat,” katanya.
MC. Kota Singkawang