Singkawang, MC – Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui
Mie mengatakan Pemerintah Kota Singkawang telah menerima hasil penilaian atas
kapabilitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kota Singkawang yang
telah mencapai level 3.
Hal itu disampaikan Dia saat menghadiri Bincang
Pagi Pemerintah Kota Singkawang bersama Kepala Perwakilan BPKP Provinsi
Kalimantan Barat di Hotel Swiss Bellin Singkawang, Selasa (16/7/2019).
“Atas nama Pemerintah Kota Singkawang, saya
ucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran BPKP, karena pencapaian kapabilitas
APIP level 3,” kata Tjhai Chui Mie.
Dikatakan Tjhai Chui Mie, selain hasil kerja APIP
Inspektorat Kota Singkawang, juga tidak lepas dari bimbingan, masukan dan pembinaan
secara berkelanjutan yang dilakukan oleh tim BPKP Perwakilan Provinsi
Kalimantan Barat.
Dengan kapabilitas APIP Level 3, kata Tjhai Chui
Mie menunjukkan bahwa Inspektorat sudah mampu menilai efisiensi, efektivitas
dan ekonomis suatu kegiatan perangkat daerah dan mampu memberikan konsultansi
atas tata kelola, manajemen resiko dan pengendalian intern.
“Kapabilitas APIP Level 3 pada pemerintah daerah
baru ada 9 daerah. Dan Kota Singkawang menduduki urutan ke 7 dari 9 daerah yang
telah mencapai level 3,” ujarnya.
Tjhai Chui Mie berharap kinerja APIP harus terus
ditingkatkan ke level yang lebih tinggi lagi. “Jangan cepat berpuas diri, akan
tetapi harus berkomitmen untuk mengawal akuntabilitas keuangan dan tata kelola
pemerintahan daerah,” ungkapnya.
Bincang pagi hari ini, kata Dia dengan tema
“Peningkatan Tata Kelola Keuangan Daerah melalui Maturitas SPIP dan Peran APIP
yang Efektif” sangat sejalan dengan haraapan kita semua, bahwa tata kelola
keuangan daerah harus berjalan efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
“Bukan hanya laporan keuangan pemerintah daerah
yang disajikan sesuai standar akuntansi pemerintah dan memperoleh opini WTP,
tetapi juga kualitas pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan akan
mencapai sasaran RPJMD Kota Singkawang,” katanya.
“Tentunya dikelola secra efiektif, efisien dan
transparan serta sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,
sehingga terhindar dari permasalahan baik teknis, administrasi maupun fraud
(Kecurangan),” imbuhnya.
Untuk itu, kata Tjhai Chui Mie peran APIP
diharapkan menjadi ujung tombak khususnya untuk melakukan pencegahan dan
deteksi dini terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan.
“Pelanggaran dalam poses pengelolaan keuangan
yang semata-mata sebagi unsur kelalaian hendaknya dapat dilakukan pembenahan
dan tindakan administrative maupun penyelesaian kerugian Negara melalui
tuntutan ganti rugi,” katanya.
Pembenahan dimaksud diharapkan dapat mengurangi
penindakan oleh aparat penegak hukum sebagai akibat adanya tindak pidana
korupsi.
MC. Kota Singkawang