Singkawang, MC – Tim terpadu Pemerintah Kota Singkawang yang meliputi Disperindag, Diskes dan KB, Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja, Satpol PP, Camat, Lurah, MUI dan Kemenag Singkawang akan turun ke lapangan melakukan pengawasan dan monitoring terhadap sejumlah produk olahan makanan yang dengan sengaja menampilkan label halal 100 persen tanpa melalui sertifikasi LP POM MUI Provinsi Kalbar.
“Insya Allah dalam waktu dekat ini kita akan melakukan pengawasan dan monitoring ke lapangan terkait dengan maraknya produk olahan makanan yang dengan sengaja menampilkan label halal 100 persen tanpa melalui sertifikasi LP POM MUI Provinsi Kalbar,” kata Kadis Perindagkop dan UKM Singkawang, Muslimin, usai melakukan rapat koordinasi membahas masalah ini bersama dinas dan pihak terkait, di Aula Disperindagkop dan UKM Singkawang, Senin (29/7/2019).
Dalam pengawasan dan monitoring yang dilakukan, pihaknya akan lebih mengedepankan pembinaan, karena bisa saja pemasangan label halal tersebut dikarenakan ketidaktahuan pengusaha.
“Sehingga pengusaha yang bersangkutan harus di dorong untuk mau mengajukan sertifikasi halal kr LP POM MUI Kalbar yang akan difasilitasi MUI dan Kemenag,” ujarnya.
Dalam giat itu juga, katanya, tim akan dibagi dua. Tim pertama, fokus terhadap produk olahan makanan kerupuk dan sosis yang dijual oleh pedagang.
“Nanti akan kita bawakan alat uji laboratorium dan sebagainya untuk mengetesnya,” ujarnya.
Kemudian tim yang kedua, diwaktu yang bersamaan tim terpadu juga akan melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pelaku usaha (baik muslim maupun non muslim) untuk melakukan penertiban terhadap sejumlah produk makanan yang dengan sengaja menampilkan label halal 100 persen.
“Karena untuk memasang tulisan label halal ini harus berlabel resmi yang dikeluarkan oleh LP POM MUI Kalbar.
Apabila sewaktu pengawasan pihaknya masih menjumpai jika kerupuk dan sosis tersebut masih dijual, maka pihaknya akan memberikan peringatan secara tertulis kepada pengusaha yang bersangkutan untuk tidak memajang dan menjual produk tersebut secara bebas di pasaran. Sedangkan kepada pengusaha yang dengan sengaja memasang label halal, akan pihaknya suruh untuk mencopot label tersebut.
“Akan kita arahkan kepada pengusaha yang bersangkutan untuk mengajukan proses sertifikasi halal ke LP POM MUI Kalbar,” ungkapnya.
Bahkan, dari Kemenag dan MUI Singkawang siap memfasilitasi pengusaha yang berkaitan dengan proses labelisasi halal tersebut. Menurut pengakuan MUI Singkawang, bahwa produk olahan makanan di Singkawang ini sangat minim yang bersertifikasi halal. Sehingga, pengawasan dan monitoring yang dilakukan merupakan salah satu untuk memberikan kesadaran ke masyarakat, supaya pengunjung selaku konsumen tidak merasa ragu lagi bahwa makanan yang dijual itu merupakan produk halal atau bukan.
Menurutnya, Singkawang merupakan kota jasa dan wisata. Nah, ketika rumah-rumah makan sudah dinyatakan halal food, maka orang yang ingin ke Singkawang, ketika ingin makan sudah bisa mencarinya lewat google map.
“Disisi lain, mereka juga bisa ekspos bahwa produk makanan mereka adalah halal yang sesuai dengan sertifikasi LP POM MUI Kalbar,” jelasnya.
Oleh karena itu, penertiban label halal ini juga bukan hanya bertujuan untuk kepentingan masyarakat Singkawang khususnya yang muslim, tetapi juga wisatawan dari umat muslim yang biasa berkunjung ke Singkawang. Dalam kesempatan yang sama, Ketua MUI Singkawang, Muchlis AR menyatakan siap memberikan pembinaan kepada pelaku usaha yang dengan sengaja mencantumkan label halal 100 persen tanpa melalui sertifikasi dari LP POM MUI Kalbar.
Pihaknya juga akan memberikan pemahaman dan mendorong pelaku usaha rumah-rumah makan di Singkawang, untuk segera mengajukan proses sertifikat dari LP POM MUI Kalbar.
“Intinya pengawasan yang akan dilakukan bertujuan untuk memberikan pembinaan, karena mungkin mereka tidak tahu. Sehingga akan kita berikan pemahaman,” katanya.
Menurutnya, mengeluarkan biaya saat mengajukan sertifikasi halal janganlah dijadikan suatu kendala, karena dengan adanya produk yang sudah mendapatkan sertifikasi halal, insya Allah produknya tidak diragukan lagi.
“Dengan secara langsung, maka omzetnya akan naik,” ujarnya.
Jika ada pengusaha yang berkenan untuk mengajukan sertifikasi halal ke LP POM MUI Kalbar, untuk menghemat biaya, bisa mendatangkan LP POM MUI Kalbar ke Singkawang.