Singkawang, MC – Wakil Wali Kota Singkawang, Irwan menyampaikan Nota Pengantar 3 (tiga) Raperda di ruang sidang utama DPRD Kota Singkawang, Selasa (11/6/2019).

“Tiga raperda diantaranya tentang lembaga penyiaran publik lokal, pembentukan badan usaha milik daerah perusahaan perseroan daerah dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018,” kata Irwan.

Dalam nota pengantar, Irwan mengatakan keberadaan lembaga penyiaran publik lokal diharapkan dapat memberikan keseimbangan kepada masyarakat didaerah dalam memperoleh informasi.

“Informasi baik terkait pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya dan pariwisata yang sehat seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan masyarakat,” katanya.

Lembaga penyiaran public lokal ini, kata Irwan bertujuan untuk memberikan pelayanan informasi, pendidikan, pariwisata dan juga sebagai control dan perekat social, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat.

“Informasi yang disampaikan melalui penyelenggaraan penyiaran radio menjangkau seluruh wilayah Kota Singkawang dan wilayah sekitarnya,” ujarnya.

Sementara itu, munculnya pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kota Singkawang diawali dengan penyusunan Raperda Badan Usah Milik Daerah Pengelolaan Pasar di Kota Singkawang yang diinisiasi oleh DPRD Kota Singkawang.

“Saya ucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Singkawang yang telah menginisiasi pembentukan Badan Usaha Milik Daerah ini,” katanya.

Dikatakan Irwan, dalam perkembangan pembahasan, sesuai hasil konsultasi oleh Pansus pembahasan Raperda DPRD Kota Singkawang didampingi Tim Pembahasan Raperda Kota Singkawang ke Kementerian Dalam Negeri RI, menghasilkan langkah-langkah untuk menyempurnakan proses pembentukan Badan Usaha Milik Daerah ini.

“Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang menyatakan bahwa pendirian Badan Usaha Milik Daerah didasarka pada kebutuhan daerah dan kelayakan bidang usaha BUMD yang akan dibentuk,” jelasnya.

Berdasarkan hal tersebut, katanya disepakatui untuk melakukan penyempurnaan terhadap Raperda BUMD Pengelolaan Pasar. Melalui program paada Tahun 2019 telah dlakukan pengkajian kebutuhan daerah terhadap pembentukan BUMD Pengelolaan Pasar dan studi kelayakan terhadap bidang usaha milik daerah yang akan dibentuk.

“Kajian ini bekerjasama dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tanjungpura Pontianak,” ujarnya.

Mengenai pertanggungjawaban APBD Tahun 2018, Irwan mengatakan penyampaian Raperda Pertanggung jawaban APBD Tahun 2018 kepada DPRD adalah berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

“Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD beruapa laporan keuangan yang diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Irwan.

Diketahui bersama, Pemerintah Kota Singkawang secara resmi telah menerima hasil audit laporan keuangan tahun anggaran 2018 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan diperoleh tepat waktu.

“Kami atas nama pribadi dan Pemkot Singkawang mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada kepada pimpinan dan anggota DPRD dan jajaran Pemkot Singkawang yang telah bersinergi untuk melakukan perubahan yang lebih baik terhadap pengelolaan keuangan daerah,” katanya.

Secara umum, dijelaskan Irwan Pendapatan Daerah yang ditargetkan sebesar Rp920.788.333.852, didalam APBD Perubahan Tahun 2018 terealisasi sebesar Rp879.090.770.463,79 atau dengan persentase sebesar 95,47 persen.

Kemudian, total belanja daerah pada tahun anggaran 2018 setelah APBD Perubahan sebesar Rp964.641.860.599.51 atau dengan persentase 87,84 persen dari target yang telah ditetapkan. Dengan demikian dari jumlah total realisasi pendapatan daerah dalam APBD tahun anggaran 2018 yakni sebesar Rp879.090.770.463,79 jika dikurangi dengan jumlah total realisasi belanja daerah yakni sebesar Rp847.350.040.755,31 maka terdapat surplus sebesar Rp31.740.729.708,48 dari kedua pos dalam APBD tahun anggaran 2018 dimaksud diluar Pos Pembiayaan Daerah.

Irwan Berharap Pansus Pembahasan Raperda DPRD Kota Singkawang dan Tim Pembahasan Raperda Pemerintah Kota Singkawang serta Badan Anggaran DPRD Kota Singkawang serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Singkawang dapat melakukan pembahasan secara lebih mendalam terhadap masing-masing Raperda tersebut.

“Sehingga regulasi yang dihasilkan dapat memberikan nilai manfaat bagi masyarakat dalam upaya mewujudkan Kota Singkawang menuju Singkawang Hebat 2022,” katanya.

MC. Kota Singkawang