Singkawang, MC – Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Singkawang Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Singkawang, Senin (29/6/2026). Penyampaian tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban konstitusional pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam sambutannya, Wali Kota mengapresiasi dukungan DPRD yang dinilai menjadi faktor penting dalam peningkatan kinerja pengelolaan keuangan daerah sepanjang tahun 2025.
“Atas nama Pemerintah Kota Singkawang, saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada DPRD atas dukungan yang telah diberikan sehingga kinerja keuangan daerah terus mengalami peningkatan,” ujar Tjhai Chui Mie.
Ia menjelaskan, penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan keuangan yang disampaikan meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan, hingga laporan keuangan perusahaan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga mengungkapkan capaian membanggakan Pemerintah Kota Singkawang yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
“Prestasi ini merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah dalam mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel. Namun demikian, kami tetap berkomitmen melakukan berbagai perbaikan terhadap catatan administrasi yang diberikan BPK agar tata kelola keuangan semakin baik,” katanya.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp1,037 triliun atau 97,77 persen dari target sebesar Rp1,060 triliun.
Dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), realisasi mencapai Rp305,26 miliar atau 97,91 persen dari target. Sementara pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp729,14 miliar atau 97,71 persen, sedangkan transfer antardaerah mencapai Rp61,74 miliar atau 95,30 persen.
Untuk belanja daerah, Pemerintah Kota Singkawang merealisasikan anggaran sebesar Rp1,034 triliun atau 96,23 persendari target Rp1,075 triliun. Penyerapan tertinggi tercatat pada belanja modal aset tetap lainnya sebesar 99,36 persen, sedangkan realisasi belanja tidak terduga hanya mencapai 4,17 persen.
Secara keseluruhan, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 mencatat surplus sebesar Rp2,66 miliar. Adapun pembiayaan netto mencapai Rp14,2 miliar, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp16,9 miliar.
Menurut Wali Kota, capaian tersebut menjadi modal penting untuk memperkuat pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Keberhasilan ini bukan hanya hasil kerja pemerintah daerah, tetapi merupakan buah sinergi DPRD, Forkopimda, aparatur pemerintah, dunia usaha, dan seluruh masyarakat Kota Singkawang. Semoga momentum ini menjadi semangat untuk terus meningkatkan kinerja dan mewujudkan Singkawang yang semakin maju, berdaya saing, dan sejahtera,” pungkasnya. (MC)
Humas Singkawang




