Singkawang, MC – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang menerbitkan surat edaran terkait pengaturan penggunaan telepon seluler atau gawai di lingkungan satuan pendidikan sebagai upaya menciptakan budaya sekolah yang aman, nyaman, sehat dan ramah anak.
Kebijakan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak serta Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang, Asmadi mengatakan, pengaturan penggunaan telepon seluler di sekolah merupakan bagian dari penguatan pendidikan karakter dalam menyongsong Generasi Emas Indonesia 2045.
“Dalam rangka mempersiapkan Generasi Emas Indonesia 2045, kami menerjemahkan delapan program prioritas penguatan pendidikan karakter melalui pengaturan tata kelola penggunaan telepon seluler ataupun gawai di lingkungan pendidikan,” kata Asmadi.
Menurutnya, kemajuan teknologi digital harus diimbangi dengan pengawasan dan pendidikan karakter agar peserta didik mampu memanfaatkan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.
“Penggunaan telepon seluler bukan untuk dilarang sepenuhnya, tetapi diatur agar pemanfaatannya tepat sasaran, mendukung pembelajaran, dan tidak mengganggu proses pendidikan maupun perkembangan karakter anak,” ujarnya.
Melalui edaran tersebut, peserta didik dilarang menggunakan telepon seluler selama proses pembelajaran berlangsung, kecuali atas izin guru untuk kepentingan pembelajaran.
Siswa juga diimbau tidak membawa telepon seluler ke sekolah kecuali dalam kondisi tertentu yang telah mendapat persetujuan pihak sekolah dan orang tua atau wali.
Selain itu, apabila peserta didik membawa telepon seluler ke sekolah, perangkat tersebut wajib disimpan pada tempat penyimpanan yang disediakan satuan pendidikan sebelum kegiatan belajar dimulai.
Dalam aturan itu, setiap satuan pendidikan juga diwajibkan membuat aturan internal terkait penggunaan telepon seluler, melakukan pengawasan, memberikan edukasi penggunaan teknologi informasi secara sehat dan bertanggung jawab, serta mencegah akses maupun penyebaran konten negatif seperti kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan siber, hoaks hingga aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.
Asmadi menegaskan, penggunaan telepon seluler tetap diperbolehkan dalam kondisi tertentu seperti keadaan darurat, kegiatan pembelajaran berbasis teknologi yang diarahkan guru, maupun kegiatan sekolah yang memerlukan dokumentasi dan komunikasi resmi.
Ia juga meminta seluruh sekolah menerapkan kebijakan tersebut secara persuasif dan konsisten dengan melibatkan orang tua dan masyarakat.
“Kami ingin menciptakan lingkungan sekolah yang aman, kondusif dan bebas dari penyalahgunaan teknologi digital. Karena itu, sekolah harus aktif melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada peserta didik maupun orang tua,” katanya.
Tak hanya bagi peserta didik, guru juga diingatkan untuk tidak menggunakan telepon seluler untuk kepentingan pribadi selama proses pembelajaran berlangsung, kecuali untuk kebutuhan pembelajaran dan kondisi darurat.
Menurut Asmadi, keberhasilan penerapan kebijakan tersebut memerlukan dukungan seluruh unsur pendidikan, mulai dari sekolah, keluarga, masyarakat hingga media.
“Untuk mewujudkan Indonesia cerdas, Indonesia kreatif, dan generasi emas, perlu regulasi penggunaan telepon seluler. Ini menjadi perhatian bersama, baik guru di sekolah, orang tua di rumah, masyarakat maupun media, karena pembangunan pendidikan ditopang empat pilar, yakni keluarga, masyarakat, pemerintah melalui sekolah, dan media,” pungkasnya. (MC)
Humas Singkawang




