Singkawang, MC – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mulai menerapkan sistem kerja hybrid bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari upaya mendorong efisiensi anggaran dan percepatan digitalisasi birokrasi.

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Menteri PAN-RB.

Dalam skema tersebut, ASN diwajibkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) minimal satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Menurut Norsan, kebijakan ini dirancang untuk menyeimbangkan kehadiran fisik dengan efektivitas kerja berbasis hasil.

“Kebijakan WFH ini bertujuan menyeimbangkan kehadiran fisik dengan efektivitas kerja, sekaligus mempercepat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” kata Norsan dalam rapat konsolidasi bersama bupati dan wali kota se-Kalimantan Barat yang digelar secara daring, Senin (20/4/2026).

Ia menambahkan, pengurangan mobilitas ASN berpotensi menekan konsumsi bahan bakar, penggunaan listrik, serta biaya operasional perkantoran. Selain itu, kebijakan ini juga dinilai dapat berkontribusi pada penurunan tingkat polusi.

Norsan meminta pemerintah kabupaten dan kota menghitung potensi efisiensi yang dihasilkan dari penerapan sistem kerja tersebut.

“Anggaran hasil efisiensi bisa dialihkan untuk mendukung program prioritas dan belanja yang lebih produktif bagi masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, ia memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal. Sejumlah sektor esensial, seperti layanan kesehatan, pendidikan, keamanan dan ketertiban, penanggulangan bencana, administrasi kependudukan, serta perizinan, tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

“Transformasi ini bukan sekadar mengubah lokasi kerja, tetapi juga budaya kerja menjadi lebih digital, hemat energi, dan berorientasi pada hasil,” kata Norsan.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan akan dievaluasi setiap dua bulan. Selama pelaksanaan, kepala daerah diwajibkan menyampaikan laporan rutin kepada gubernur.

Di tingkat daerah, Pemerintah Kota Singkawang juga menerapkan kebijakan serupa. Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, mengatur kombinasi WFO dan WFH dengan batas maksimal 50 persen pegawai dalam satu unit kerja yang dapat bekerja dari rumah.

“Pejabat struktural tetap wajib melaksanakan tugas di kantor,” kata Tjhai.

Ia menegaskan, unit kerja yang menyelenggarakan layanan publik esensial tetap harus beroperasi penuh dari kantor guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

“Layanan yang berdampak langsung kepada masyarakat harus tetap tersedia dan mudah diakses,” ujarnya.

Layanan tersebut mencakup sektor kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, perizinan, serta layanan ketertiban umum, kebersihan, dan kedaruratan.

Melalui penerapan kerja hybrid ini, diharapkan efisiensi internal dapat tercapai tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (Do)

Humas Singkawang