Singkawang, MC – Pemerintah Kota Singkawang menyerahkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota dan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bagi tiga lembaga keagamaan, Kamis (12/2/2026), di Ruang Rapat Wali Kota Singkawang. Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan menjaga kerukunan umat beragama di Singkawang.
Tiga penerima hibah itu yakni Yayasan Nurul Islam Kota Singkawang, Yayasan Sinar Kebajikan Abadi Kota Singkawang, dan Paroki Santo Fransiskus Assisi Kota Singkawang. Dukungan diberikan untuk menunjang pembangunan serta pengembangan sarana dan prasarana rumah ibadah.
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie mengatakan, hibah rumah ibadah bukan sekadar bantuan fisik, melainkan instrumen untuk memperkuat harmoni sosial di tengah keberagaman masyarakat.
“Pemberian hibah ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Singkawang dalam mendukung pembangunan dan pengembangan sarana prasarana rumah ibadah bagi seluruh umat beragama,” ujarnya.
Menurutnya, Singkawang yang dikenal secara nasional sebagai kota toleransi memerlukan komitmen bersama untuk menjaga nilai tersebut tetap kokoh. Peran tokoh agama dan tokoh masyarakat dinilai strategis dalam merawat suasana saling menghormati.
Ia menambahkan, pembangunan rumah ibadah tidak hanya berorientasi pada kemegahan bangunan, tetapi pada penguatan nilai keimanan dan kebersamaan antarumat beragama.
Ia berharap hibah yang diberikan dapat dimanfaatkan optimal untuk mendukung pelayanan umat, termasuk kesiapan fasilitas masjid menjelang Ramadan dan Idulfitri.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Singkawang Marolop Sianturi menjelaskan, seluruh proses penetapan hibah telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Seluruh penerima hibah telah melengkapi persyaratan administrasi sesuai regulasi yang berlaku,” kata Marolop.
Ia menyebutkan, kelengkapan administrasi menjadi dasar penerbitan SK Wali Kota dan penandatanganan NPHD, sehingga proses berjalan tertib dan sah. Tahap berikutnya adalah realisasi hibah tahap pertama melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Singkawang.
Ia berharap penerima hibah segera melaksanakan kegiatan sesuai peruntukan setelah pencairan dilakukan. Bagian Kesra juga akan melakukan pendampingan untuk memastikan pemanfaatan hibah tepat sasaran.




