Singkawang, MC – Pemerintah Kota Singkawang menegaskan sikap tegas terhadap praktik pembuangan sampah liar dengan menertibkan dua lokasi pelanggaran, yakni di Jalan Kalimantan samping Gang Tiga, Kecamatan Singkawang Tengah, serta Jalan Pramuka, Kelurahan Condong, Senin (26/1/2026) pagi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Singkawang, Emy Hastuti, mengatakan kedua titik tersebut bukan tempat penampungan sementara (TPS) resmi, namun selama bertahun-tahun kerap disalahgunakan warga untuk membuang sampah.
“Pembuangan sampah di lokasi ini jelas melanggar aturan. Ini bukan TPS dan tidak boleh lagi dijadikan tempat buang sampah,” kata Emy.
Menurut Emy, Pemkot tidak hanya membersihkan, tetapi juga memperketat pengawasan dengan pemasangan CCTV serta spanduk larangan. Langkah ini sekaligus menjadi dasar penegakan hukum terhadap pelanggar.
“Siapa pun yang kedapatan membuang sampah di sini akan kami tindak sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2016. Sanksinya denda minimal Rp100 ribu atau kurungan tiga hari, dan maksimal Rp1 juta atau kurungan tujuh hari,” ujarnya.
Penertiban dilakukan secara terpadu melibatkan unsur kecamatan, kelurahan, kepolisian, hingga pemadam kebakaran untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan tidak menimbulkan gangguan lalu lintas.
Di sisi lain, Kepala UPT Pengelolaan Sampah DLH Kota Singkawang, Dedi Wahyudi, mengungkapkan bahwa tumpukan sampah yang dibiarkan selama beberapa hari terakhir merupakan bagian dari strategi edukasi kepada masyarakat.
“Kami sengaja tidak langsung mengangkutnya. Ini proses pembelajaran agar masyarakat paham bahwa tempat ini bukan TPS,” kata Dedi.
Ia menjelaskan, kebiasaan pengangkutan sampah selama bertahun-tahun justru membentuk persepsi keliru di masyarakat.
“Kurang lebih delapan tahun sampah dibuang di situ. Karena selalu dibersihkan, akhirnya dianggap boleh. Padahal itu pelanggaran,” ujarnya.
Dedi menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak bisa hanya mengandalkan petugas, melainkan membutuhkan kesadaran kolektif warga.
“Kebersihan kota ini tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat membuang sampah ke TPS resmi pada pukul 18.00 wib hingga 06.00 wib serta saling mengawasi,” tutupnya.
Humas Singkawang




