Singkawang, MC – Pemerintah Kota Singkawang menertibkan tumpukan sampah liar di Jalan Kalimantan, tepatnya di samping Gang Tiga, Kecamatan Singkawang Tengah, Selasa (26/1/2026) pagi. Lokasi tersebut bukan merupakan Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang disediakan Pemkot.

Wakil Wali Kota Singkawang, Muhammadin, meninjau langsung proses penertiban sebagai bentuk pengawasan terhadap penanganan persoalan sampah di lapangan. Ia menegaskan bahwa langkah penertiban dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup karena lokasi tersebut kerap disalahgunakan sebagai tempat pembuangan sampah.

“Ini bukan tempat pembuangan sampah ataupun TPS yang kita sediakan di Jalan Kalimantan. Jadi ini adalah langkah kita untuk bergerak menertibkan,” kata Muhammadin.

Ia menyebutkan, wilayah tersebut sebenarnya telah memiliki layanan antar jemput sampah melalui mekanisme retribusi di tingkat RT atau kelurahan. Namun, kebiasaan membuang sampah sembarangan memicu anggapan keliru seolah-olah lokasi tersebut adalah TPS.

“Keluhan yang kita terima, awalnya mungkin hanya satu dua sampah, lalu memancing pola pikir seolah-olah tempat ini adalah TPS. Padahal wilayah ini sudah ada layanan jemput sampah,” katanya.

Menurutnya, penumpukan sampah di lokasi tersebut sangat mengganggu karena berada di depan warung kelontong warga serta merupakan akses perdagangan. Kondisi ini berdampak pada kenyamanan masyarakat dan citra kawasan.

Usai penertiban, pihaknya akan menata area tersebut dengan memasang pot bunga agar tidak kembali disalahgunakan sebagai tempat pembuangan sampah. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan dan menaati aturan yang telah ditetapkan.

Pemkot Singkawang, kata dia, akan terus berupaya menyediakan sarana pendukung, termasuk pembangunan tempat sampah baru, guna mewujudkan kota yang bersih, tertib, dan nyaman.

“Ini bukan tempat sampah dan tidak boleh ada pembuangan lagi. Harapannya Singkawang semakin bersih dan Singkawang Hebat benar-benar bisa tercapai,” ujarnya.

Bidang IKP / Kominfo Singkawang