Singkawang, MC – Pemerintah Kota Singkawang akan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) baru dalam pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) guna mempercepat proses pembayaran dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie mengatakan, perubahan SOP dilakukan setelah pemerintah menerima banyak masukan terkait lamanya proses pembayaran BPHTB.

“Selama ini saya menerima aspirasi dari masyarakat bahwa pengurusan BPHTB bisa memakan waktu tiga bulan, bahkan sampai enam bulan,” ujar Tjhai Chui Mie saat sosialisasi SOP BPHTB di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Singkawang, Senin (29/12/2025).

Menurutnya, melalui SOP baru dan pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Pajak (SIGAP), proses pembayaran akan dilakukan secara daring dan terintegrasi.

“Dengan SOP ini dan aplikasi SIGAP, prosesnya tidak lagi lama. Jika persyaratan sudah lengkap dan masuk secara online, satu hari sudah bisa selesai,” kata Tjhai Chui Mie.

Ia menjelaskan, pembaruan SOP juga menyentuh mekanisme penentuan nilai transaksi. Jika sebelumnya Bapenda melakukan peninjauan langsung ke lapangan, kini proses tersebut disederhanakan.

“Sekarang penilaian cukup menggunakan surat pernyataan dari penjual dan pembeli yang mencantumkan nilai transaksi sebenarnya dan ditandatangani kedua belah pihak,” ujarnya.

Meski proses dipercepat, Tjhai Chui Mie menegaskan bahwa kejujuran wajib pajak tetap menjadi hal utama.

“Kalau di kemudian hari ditemukan nilai transaksi yang dilaporkan tidak sesuai atau lebih rendah dari harga sebenarnya, maka akan ada sanksi. Wajib pajak harus membayar kekurangan pajak ditambah denda,” tegasnya.

Ia menambahkan, penerapan SOP baru dan layanan digital ini diharapkan tidak hanya mempercepat pelayanan, tetapi juga berdampak pada peningkatan penerimaan daerah.

“Kami ingin pelayanan lebih cepat, lebih transparan, dan pada akhirnya bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.

Pemkot Singkawang menargetkan aplikasi SIGAP dengan SOP BPHTB yang baru dapat mulai digunakan pada awal tahun mendatang. (MC)

Bid. IKP/Kominfo