Singkawang, MC – Pemerintah Kota Singkawang secara resmi meluncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan dan Pekerja Sawit di Ruang Basement Kantor Wali Kota Singkawang, Senin (15/12/2025). Program ini menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja dengan risiko kerja tinggi dan kemampuan ekonomi terbatas.

Sekretaris Daerah Kota Singkawang Dwi Yanti menyampaikan, pekerja sektor informal memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah, namun masih rentan terhadap berbagai risiko kerja dan sosial.

“Dengan satu kesadaran bersama, kami memandang perlindungan sosial sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat pekerja di sektor informal dan kelompok rentan,” kata Dwi Yanti.

Pada tahap awal pelaksanaan, Pemerintah Kota Singkawang telah mendata 7.737 pekerja rentan untuk mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan selama lima bulan, terhitung mulai Desember 2025 hingga April 2026. Sementara itu, perlindungan bagi 767 pekerja sawit rakyat diberikan selama satu tahun, hingga November 2026.

Dwi Yanti mengapresiasi sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, perangkat daerah, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program tersebut. Menurut dia, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar manfaat program dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.

“Sinergi ini sangat penting agar program perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran,” katanya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang, Siti Kodam Mariana, menyampaikan bahwa program ini bertujuan memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat bekerja dengan lebih produktif dan tenang.

“Iuran yang dibayarkan relatif ringan, yakni Rp16.800 per bulan. Dengan perlindungan ini, pekerja tidak perlu khawatir apabila terjadi risiko kerja karena telah ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Singkawang berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan program serta memperluas cakupan perlindungan ke sektor-sektor lain yang belum terjangkau.

“Program ini tidak berhenti pada 2025 dan akan terus dikembangkan agar semakin banyak pekerja yang memperoleh perlindungan,” ujarnya. (Do)

Bid. IKP/Kominfo