Satpol PP Singkawang mencopot banner klaim kepemilikan tanah di jalan menuju Bandara. Foto : Tim

Singkawang, MC – Pemerintah Kota Singkawang menertibkan banner dan spanduk klaim kepemilikan tanah yang terpasang di sepanjang jalan masuk Bandara Singkawang, Selasa (8/7/2025). Pencopotan dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polres Singkawang. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie didampingi Wakil Wali Kota, Muhammadin beserta jajaran OPD terkait.

Langkah tersebut dilakukan guna menghindari potensi konflik di tengah masyarakat. Setelah banner diturunkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Singkawang memasang peta batas wilayah resmi antara Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2018.

Wali Kota Tjhai Chui Mie menegaskan bahwa lahan yang diklaim tersebut telah bersertifikat atas nama pihak lain. Ia meminta pihak pengklaim menunjukkan bukti sah kepemilikan, alih-alih menyampaikan klaim secara sepihak yang dapat menimbulkan keresahan publik.

“Jangan seenaknya memasang banner yang bisa menimbulkan kisruh. Tanah itu sudah bersertifikat, dan bukan atas nama yang bersangkutan,” ujar Tjhai Chui Mie di lokasi penertiban.

Ia juga membuka ruang penyelesaian melalui jalur hukum dan lembaga resmi negara, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tjhai Chui Mie meminta semua pihak menahan diri dan tidak menyebarkan opini liar yang dapat memicu ketegangan sosial.

“Silakan bawa bukti kepemilikan, mari kita duduk bersama di BPN. Jangan membangun narasi sepihak yang bisa memperkeruh keadaan,” katanya.

Terkait adanya unsur adat berupa tempayan yang ditemukan di lokasi, Pemkot telah berkoordinasi dengan Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Singkawang. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut akan diselesaikan secara adat, sementara persoalan lahan tetap mengacu pada hukum positif yang berlaku.

“Untuk urusan adat, kita kembalikan kepada mekanisme adat. Tapi soal kepemilikan tanah, harus diselesaikan secara hukum,” tegasnya. (Gun)

Bid. IKP/Kominfo