Singkawang, InfoPublik – Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang menggelar Rapat Koordinasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Kota Singkawang. Kegiatan tersebut berlangsung di Swiisbellin Hotel, Selasa (10/12/2019).

Wakil Wali Kota Singkawang, Irwan dalam sambutannya mengatakan administrasi kependudukan merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan administrasi kependudukan dan pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lainnya.

“Hal ini menjadikan administrasi kependudukan memiliki peranan penting dan strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Irwan.

Melalui administrasi kependukan, dijelaskan Irwan, Negara hadir untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum dalam setiap peristiwa kependudukan yang dialami oleh seluruh penduduk.

Salah satu kewajiban dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota dalam urusan administrasi kependudukan adalah penyajian data kependudukan berskala kabupaten/kota yang berasal dari data kependudukan.

“Data kependudukan disini yang telah dikonsolidasikan daan dibersihkan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK),” ujarnya.

Irwan mengungkapkan dalam rangka mendukung kevalidan atau akurasi data kependudukan sangat diperlukan peran serta seluruh lapisan masyarakat agar berpartisipasi aktif untuk melaporkan setiap adanya perubahan data kependudukan atau peristiwa penting.

“Masyarakat dapat melaporkan perubahan data tersebut ke Dinas Dukcapil untuk dilakukan perubahan terhadap data yang sudah terekam, maupun perekaman data baru bagi yang belum pernah terekam. Sehingga data kependudukan kita semakin valid dan akurat,” ungkapnya.

Organisasi perangkat daerah (OPD), kata Dia, yang memerlukan data kependudukan agar secepat mungkin mengadakan perjanjian kerjasama dengan dinas Dukcapil atas persetujuan wali kota demi peningkatan pelayanan publik dan keakuratan perencanaan pembangunan yang akan disusun.

“Segera ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama sesuai dengan aturan yang berlaku. Bagi OPD yang belum melalukan perjanjian kerjasama agar seger berkoordinasi dengan dinas Dukcapil,” ujarnya.

Ia berharap rakor yang diselenggarakan ini dapat dimanfaatkan dalam mensosialisasikan kebijakan administrasi kependudukan, mengidentifikasi masalah yang dihadapi sekaligus mencari pemecahan masalahnya.

“Bagi OPD yang telah melakukan perjanjian kerjasama agar dapat melaksanakan butir-butir kerjasama yang sudah ditandatangani,” katanya.

Dalam rakor tersebut juga dirangkaikan dengan penandatangan kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja, Dinas Komunikasi dan Informatika, RSUD Abdul Azis, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Kemudia dengan Kecamatan Singkawang Tengah, Kecamatan Singkawang Barat, Kecamatan Selatan, Kecamatan Singkawang Utara dan Kecamatan Singkawang Timur.


MC. Kota Singkawang