Singkawang, MC – Menjelang berakhirnya Tahun Ajaran 2024/2025, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Singkawang mengeluarkan instruksi tegas terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan bagi murid TK, SD kelas 6, dan SMP kelas 9.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang, Asmadi, menegaskan bahwa perpisahan harus dilaksanakan secara sederhana, edukatif, dan tanpa pungutan dalam bentuk apapun.

Ia mengingatkan bahwa kegiatan tersebut harus dilakukan di lingkungan sekolah masing-masing, bukan di tempat hiburan atau lokasi komersial lainnya.

“Semua kegiatan perpisahan wajib dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan, baik dari sisi waktu, tempat, hingga pembiayaan. Untuk TK dan PAUD melalui Bidang Pembinaan PAUD dan PNF, sedangkan untuk SD dan SMP melalui Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar,” ujar Asmadi saat dikonfirmasi pada Jumat (16/5/2025).

Asmadi juga menegaskan bahwa pihak sekolah, termasuk kepala sekolah dan guru, tidak diperkenankan terlibat sebagai panitia kegiatan, serta dilarang menerima bingkisan atau bentuk hadiah apapun dari orang tua maupun siswa.

“Demi menjaga integritas dan netralitas tenaga pendidik, kami larang segala bentuk pemberian. Kegiatan ini murni untuk edukasi dan kebersamaan siswa,” tambahnya.

Selain itu, pihak Dinas menyarankan agar siswa menggunakan seragam sekolah saat kegiatan perpisahan serta membawa konsumsi sendiri berupa nasi, kue, atau minuman. Hal ini dimaksudkan untuk menekan biaya dan mencegah praktik iuran yang bisa membebani orang tua.

Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Kami akan memantau pelaksanaan kegiatan perpisahan ini. Bila ditemukan pelanggaran, baik dalam bentuk pungutan, hadiah kepada guru, atau pelaksanaan di luar ketentuan, akan kami tindak sesuai prosedur,” tutupnya.

Kebijakan ini berlaku menyeluruh di Kota Singkawang dan mulai diterapkan pada seluruh jenjang pendidikan yang mengadakan kegiatan perpisahan tahun ini. (MC)

Bid. IKP/Kominfo