Singkawang, MC – Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang melalui Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja meluncurkan aplikasi Cerdas Layanan Perizinan dan Non Perizinan Terpadu untuk publik (Si Cantik) di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang.

“Aplikasi perizinan online saat ini merupakan komitmen untuk meningkatkan kemajuan daerah serta memberikan pelayanan yang mudah bagi masyarakat,” kata Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Sumastro di aula Bappeda, Senin (16/12/2019).

Sumastro mengatakan demi mempercepat layanan perizinan yang akuntabel dan transparan, pemerintah pusat terus mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk memanfaatkan penggunaan aplikasi cerdas layanan perizinan terpadu untuk publik.

“Aplikasi ini dimanfaatkan secara gratis oleh instansi pemerintah yang berbasis web yang akan terintegrasi dengan online single submission (OSS) untuk perizinan berusaha maupun layanan non perizinan,” katanya.

Pelayanan publik yang berkualitas merupakan inti dari penyelenggaraan pemerintahan dan rerformasi birokrasi. Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik merupakan pedoman yang harus tertanam dalam diri setiap aparatur penyelenggara pemerintahan dalam kedudukannya sebagai pelayan publik.

“Sehingga kualitas pelayanan menjadi tolak ukur utama yang menentukan citra pemerintah dihadapan masyarakat,” ungkapnya.

Kepada pegawai yang bertugas pada instansi layanan publik, dirinya berharap untuk menunjukkan integritas dan anti terhadap praktik pungli. Sebarluaskan informasi kepada masyarakat untuk mengurus perizinannya secara mandiri tanpa melalui perantara atau calo.

“Saya minta kepada Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja untuk terus mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat agar mereka memahami bagaimana cara mengakses aplikasi ini,” harapnya.

Kemudian kepada camat dan lurah agar dapat mensosialisasikan aplikasi si cantik ini kepada warga di wilayahnya. Yang saat ini terjadi, katanya, masyarakat tidak mau mengurus perizinan dari usaha yang mereka jalankan karena kurang pahamnya dalam mengurus perizinan.

Dan untuk petugas pelayanan harus disiplin dan konsisten SOP yang ada, dan jangan membuat masyarakat kecewa atas pelayanan yang diberikan.

“Kalau bisa dipercepat, jangan diperlambat, kalau memang gratis jangan minta bayar, kalau bisa sederhana jangan dibuat rumit,” katanya.

MC. Kota Singkawang