Singkawang, MC – Tim gabungan dari Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disdaginkop dan UKM) Kota Singkawang bersama Satgas Pangan Polres Singkawang serta UPT Metrologi Legal melakukan mentoring terhadap pengecer Minyakita, minyak goreng subsidi, di beberapa pasar di Kota Singkawang, Jumat (14/03/2025).

Lokasi yang menjadi sasaran dalam kegiatan tersebut adalah Pasar Beringin dan Pasar Alianyang. Sejumlah distributor dan pengecer diperiksa terkait takaran produk minyak goreng.

Dalam inspeksi tersebut, ditemukan beberapa kejanggalan, terutama terkait takaran minyak goreng kemasan botol yang tidak sesuai standar serta harga jual yang melebihi harga eceran tertinggi (HET).

“Kami menemukan Minyakita dalam kemasan botol yang seharusnya 1 liter, tetapi saat diukur ternyata kurang dari 1 liter,” ungkap Kadisdaginkop dan UKM Kota Singkawang, Antin Suprihatin.

Antin menyampaikan, harga jual di beberapa toko ditemukan lebih tinggi dari harga eceran seharusnya yaitu Rp15 ribu.

“Di lapangan, harga jual Minyakita berbeda, ada yang Rp16 ribu, Rp17 ribu, bahkan ada yang mencapai Rp20 ribu per liter dalam kemasan botol,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dirinya mengungkapkan Minyakita produksi PT Wilmar Pontianak terpantau aman dan sesuai standar ukuran.

Namun, untuk produk asal Jawa Tengah, di setiap kemasannya ditemukan kekurangan jumlah takaran.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya telah mendata toko-toko yang menjual produk Minyakita di bawah standar ukuran dan akan segera mengirimkan surat teguran kepada distributor dan pengecer terkait.

“Kami akan menyurati toko-toko yang menjual produk Minyakita dengan ukuran di bawah standar. Namun, kendala yang kami hadapi adalah kurangnya transparansi dari penjual dalam memberikan informasi terkait distributor minyak goreng ini,” tutupnya. (Gun)

Bid. IKP/Kominfo