Singkawang, MC – Menindaklanjuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 Tanggal 12 April 2023 Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta guna menjamin keberlangsungan penyelenggaraan Pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah.
Dengan ini, Pemerintah Kota Singkawang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000.8.3/258/FP-01.ORG/2025 pada 25 Februari 2025, untuk melakukan penyesuaian jam kerja ASN pada bulan Ramadhan di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang.
Disampaikan bahwa, jumlah jam kerja efektif bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.
Dalam Surat Edaran ini, juga dijelaskan ketentuan jam kerja selama Bulan Ramadhan bagi perangkat daerah/unit kerja yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja, khusus satuan pendidikan 5 (lima) dan 6 (enam) hari kerja, serta bagi unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan yang bersifat mendesak (urgent), yang mencakup kepentingan masyarakat luas, khususnya pelayanan langsung bidang kesehatan.
Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas pelayanan langsung terus menerus selama 24 (dua puluh empat) jam, tetap melaksanakan pelayanan secara bergiliran (shift) yang ditetapkan Kepala Perangkat Daerah masing-masing, dengan memperhatikan jumlah minimal jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada angka 1 Surat Edaran ini.
Selanjutnya, untuk Apel Senin pagi selama bulan Ramadhan ditiadakan dan absensi elektronik ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala BKPSDM.
Selengkapnya mengenai Surat Edaran ini dapat dilihat pada laman Surat Edaran Jam Kerja Ramadhan 1446 H
Demikian untuk mendapat perhatian dan dijadikan pedoman.
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik