Singkawang, MC – Pemerintah Kota Singkawang akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan bagi ASN, TNI dan Polri menggunakan Gas LPG 3 Kg dan beralih ke gas non subsidi 5 Kg atau 12 Kg.
“Khusus untuk ASN, termasuk juga TNI/Polri, saya akan segera terbitkan surat edaran larangan menggunakan gas LPG 3 Kg, dan beralih ke gas LPG 5 Kg atau 12 Kg non subsidi,” kata Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro, Senin (03/02/2025).
Menurutnya, pemilik SPBE bahkan sudah siap membantu mempermudah ASN dan Anggota TNI/Polri menukar tabung LPG 3 Kg ke tabung gas LPG 5 Kg atau 12 Kg.
Tidak hanya itu, mereka juga siap melayani pengantaran Gas LPG non subsidi ke rumah dengan mekanisme yang sesuai kesepakatan.
“Pihak SPBE juga sudah menyampaikan inisiatifnya untuk siap melayani layanan antar ke rumah dan nantinya akan diorganisir lagi proses distribusi untuk gas non subsidi,” ungkap Sumastro.
“Dan mereka juga siap membantu proses penukaran tabung LPG 3 Kg milik ASN, TNI/Polri ke tabung gas 5 Kg atau 12 Kg,” lanjutnya.
Tentunya, Surat Edaran tersebut akan jadi acuan, yang akan meningkatkan kepatuhan ASN, TNI dan Polri dalam mendukung distribusi gas LPG 3 Kg yang tepat sasaran.
“Semoga adanya SE tersebut akan memperkuat lagi kepatuhan ASN, TNI/Polri,” harapnya.
Tidak hanya kepada ASN, TNI dan Polri, Surat Edaran itu juga akan memuat ketegasan kepada pihak pangkalan, untuk menjual gas bersubsidi hanya kepada masyarakat kurang mampu.
“Kita juga akan mempertegas kepada pangkalan, untuk tidak menjual kepada ASN, TNI/Polri, apapun alasannya,” tegasnya.
“Karena ini adalah barang bersubsidi dan harus tepat sasaran,” tutup Sumastro. (Gun)
Bid. IKP/Kominfo