Ketua KPU Singkawang, Khairul Abror saat memberikan keterangan pers. Foto : Agunisme

Singkawang, MC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang akan melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten/Kota pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang pada Senin 2 Desember 2024.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Singkawang, Khairul Abror usai kegiatan Media Gathering di Hotel Harison Ultima, Jum’at (29/11/2024) malam.

“Rekapitulasi ini dilakukan secara berjenjang dan nanti di tanggal 2 Desember 2024, kami akan melaksanakan rekapitulasi tingkat KKota di Hotel Swiss Belinn Singkawang,” kata Abror.

Abror mengatakan, saat ini tahapan rekapitulasi masih terus berlangsung di tingkat Kecamatan.

“Saat ini sedang masuk tahapan rekapitulasi di tingkat Kecamatan,” ujarnya.

Untuk itu, Ia mengimbau semua pihak bersabar menunggu hasil resmi rekapitulasi suara dari KPU.

“Kami imbau semua pihak bersabar menunggu pengumuman resmi hasil rekapitulasi dari KPU,” ujarnya.

Dirinya berharap rekapitulasi tingkat Kota berlangsung dalam waktu satu hari, agar bisa segera ditetapkan hasil akhirnya.

Ia juga mempersilahkan pihak yang keberatan untuk menempuh upaya hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat 3 hari setelah penetapan.

“Semoga semua rangkaian rekapitulasi tingkat kota bisa selesai di tanggal 2 Desember nanti, dan langsung kami tetapkan jumlah akhir perolehan suara masing-masing paslon,” harapnya.

“Jika nanti ada paslon yang merasa keberatan, bisa melakukan upaya hukum melalui MK paling lambat 3 hari setelah kami tetapkan hasil akhir rekapitulasi,” jelas Khairul Abror.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua lapisan masyarakat Singkawang yang telah hadir ke TPS untuk memberikan hak suaranya pada Pilkada Serentak 2024 kemarin.

“Alhamdulilah, proses pemungutan suara 27 November lalu  berjalan dengan aman dan lancar,” ujarnya. (Gun)

Bid. IKP/Kominfo