Singkawang, MC – Penguatan dan perbaikan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) adalah suatu langkah untuk memaknakan komitmen dalam kinerja tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Hal ini ditegaskan Pj Wali Kota Singkawang Sumastro dalam Coaching Clinic SAKIP di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang yang digelar di Basement Kantor Wali Kota, Kamis (28/11/2024).

Berlangsung selama dua hari pada 28-29 November 2024, kegiatan ini turut menghadirkan narasumber Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan II KemenPAN-RB, Budi Prawira.

Dari hasil evaluasi SAKIP 3 September 2024 kemarin, nilai AKIP Pemkot Singkawang sebesar 63, 36 atau berpredikat Baik. Namun, dengan nilai tersebut Kota Singkawang berada di posisi sembilan untuk penilaian SAKIP di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar.

Untuk itu Sumastro menekankan, agar seluruhnya dapat lebih fokus dan cermat dalam melaksanakan manajemen kinerja.

“Jangan kerja biasa-biasa saja, pokoknya tahun depan harus berubah status predikat kita menjadi BB dengan pendampingan ini,” tegas Sumastro.

Pada komponen penilaian yang mengalami penurunan, menurut Sumastro harus ditelusuri dan dalam penyusunannya jangan hanya asal jadi tanpa memandang kualitas.

“Bagian nilai yang turun itu jangan masa bodoh, diperbaiki dan jangan cuma asal jadi,” ujarnya.

Ia berharap, melalui pendampingan narasumber, seluruh perangkat daerah menjadi lebih bersemangat untuk meningkatkan kinerja. Terlebih dalam mempersiapkan diri menyambut kepemimpinan baru terpilih yang akan hadir dalam waktu dekat.

“Mohon seluruh perangkat daerah untuk ikuti sampai selesai. Insyaallah dengan pendampingan ini, akan kami buktikan untuk pencapaian SAKIP yang lebih baik di tahun depan,” tutupnya.

Sementara itu, Asisten Deputi II KemenPAN-RB, Budi Prawira  dalam paparannya menyebutkan satu komponen yang mengalami penurunan yakni pada Perencanaan Kinerja dari nilai 20,12 di tahun 2023 menjadi 19,71 di tahun 2024.

“Penurunan ini karena beberapa faktor di antaranya, penyusunan RPD yang masih belum sempurna dalam penentuan sasaran strategis, rumusan kinerja sasaran strategis yang belum berorientasi outcmome pada dokumen perencanaan di level perangkat daerah serta cascading yang disusun belum mempertimbangkan prinsip Logical Framework dan Critical Success Factor (CSF),” ungkapnya.

Budi Prawira mengharapkan, pada setiap tingkat organisasi dalam melakukan perbaikan dokumen perencanaan harus memperhatikan berbagai kaidah seperti memastikan tujuan dan sasaran strategis telah berorientasi hasil atau berdampak langsung kepada masyarakat serta memastikan kualitas indikator kinerja agar memenuhi kriteria spesifik, relevan dan terukur.

“Penjenjangan kinerja juga harus memperhatikan prinsip penyusunan agar tergambar hubungan kausalitas yang logis antar setiap level kinerja. Proses penyusunan tersebut agar berpedoman pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah,” ujarnya. (Do)

Bid. IKP/Kominfo