Singkawang, MC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang merekapitulasi daftar pemilih pindahan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2024.

“Sampai dengan berakhirnya masa layanan pindah memilih pada 20 November 2024, tercatat 1.699 orang pemilih pindah masuk dan 1.493 orang pemilih pindah keluar,” ujar Anggota KPU Kota Singkawang Umar Faruq, Sabtu (23/11/2024).

Umar mengatakan sebanyak 917 laki-laki dan 782 perempuan pemilih pindah masuk. Sedangkan pemilih pindah keluar sejumlah 772 pemilih laki-laki dan 721 pemilih Perempuan.

“Daftar pindah pemilih ini tersebar di 26 kelurahan, 5 kecamatan. Untuk pemilih pindah masuk terdapat di 313 TPS dan pemilih pindah keluar di 262 TPS. Total di Singkawang ini ada 327 TPS,” jelas Umar.

Lebih lanjut, Umar merinci daftar pemilih pindahan per kecamatan. Untuk pemilih pindah masuk, Kecamatan Singkawang Tengah terdapat di 6 kelurahan, 93 TPS. Kecamatan Singkawang Barat di 4 kelurahan, 75 TPS. Kecamatan Singkawang Timur di 5 kelurahan, 35 TPS. Kecamatan Singkawang Utara di 7 kelurahan, 39 TPS. Dan Kecamatn Singkawang Selatan di 4 kelurahan, 71 TPS.

“Untuk pemilih pindah keluar, Kecamatan Singkawang Tengah terdapat di 6 kelurahan, 83 TPS. Kecamatan Singkawang Barat di 4 kelurahan, 63 TPS. Kecamatan Singkawang Timur di 5 kelurahan, 24 TPS. Kecamatan Singkawang Utara di 7 kelurahan, 38 TPS. Dan Kecamatn Singkawang Selatan di 4 kelurahan, 50 TPS,” kata Umar.

Umar mengatakan rekapitulasi daftar pemilih pindahan ini ditetapkan pada 21 November 2024.

Umar menjelaskan pemilih yang telah mengurus pindah memilih akan mendapatkan formulir Model A-Surat Pindah Memilih. Formulir tersebut wajib dibawa oleh pemilih dan diserahkan ke KPPS di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dalam daftar pemilih pindahan.

“Nanti pada saat datang ke TPS untuk mengisi daftar hadir, pemilih pindahan itu membawa wajib KTP-el atau Biodata Penduduk untuk diperiksa dan disesuaikan keterdaftarannya dalam daftar pemilih oleh KPPS. Pemilih juga menyerahkan formulir Model A-Surat Pindah Memilih ke KPPS,” kata Umar. (MC)

Bid. IKP/Kominfo