Singkawang, MC – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Singkawang, Evan Ernanda mengatakan pihaknya akan senantiasa berkomitmen penuh dalam menjalankan tugas sebagai Wali Data tingkat daerah di Kota Singkawang.
Hal itu Ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam Forum Satu Data Indonesia Kota Singkawang di Hotel Mahkota, Kamis (14/11/2024).
Ia menjelaskan, tujuan Satu Data Indonesia tingkat daerah adalah memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi instansi pusat dan daerah dalam rangka penyelenggaraan tatakeola data, mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu serta mudah diakses dan dibagi pakai serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Selanjutnya, mendorong transparansi data serta mendukung sistem statistik nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Selaku Wali Data tingkat daerah, Diskominfo memiliki tanggung jawab dalam memeriksa kesesuaian data yang disampaikan oleh produsen data tingkat daerah sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia Tingkat Daerah, menyebarluaskan data dan Metadata di Portal Satu Data Indonesia, membantu pembina data dalam membina produsen data.
“Data yang dihasilkan produsen data atau OPD-OPD diperiksa kesesuaiannya dengan prinsip Satu Data Indonesia, dalam hal data yang disampaikan belum sesuai maka akan dikembalikan untuk diperbaiki,” kata Evan.
Dalam hal penyebarluasan data, disampaikan Evan dilakukan melalui Portal Satu Data Kota Singkawang yang juga telah terintegrasi dengan Portal Satu Data Indonesia serta e-Walidata SIPD.
“Prinsipnya satu nusa satu bangsa satu data, salah satu yang ditetapkan dalam Daftar Data 2024 adalah data e-Walidata SIPD. Selanjutnya data dari produsen data disebarluaskan di e-Walidata dengan penetapan Keputusan Kepala Daerah Kota Singkawang tentang Penyebarluasan Data Statistik Sektoral Daerah Tingkat Kota Singkawang dalam e-Walidata SIPD RI,” ujarnya. (Do)
Bid. IKP/Kominfo