Singkawang, MC – Dalam rangka penyelenggaraan tata kelola untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan, Pemerintah Kota Singkawang menggelar Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Swissbell Singkawang, Selasa (12/11/2024).
Mengangkat tema ‘Menyongsong Singkawang Cemerlang 2025 Melalui Manajemen Risiko’, sosialisasi ini turut mengundang narasumber Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar dan Kepala Biro Perencanaan Polda Kalbar.
Membuka sosialisasi tersebut, Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro mengatakan, agenda penting dan strategis ini adalah untuk memastikan perjalanan pembangunan Kota Singkawang mulai dari saat ini hingga ke depan tetap berada dalam platform manajemen dan mitigasi risiko yang baik.
“Kita konsen dan coba membekali diri, karena risiko bukan untuk ditakuti tetapi dihadapi dengan perspektif yang disebut manajemen. Saya berharap betul pengalaman para narsum, tentang bagaimana kita untuk membaca sesuatu yang tidak bisa diprediksi atau tidak menentu,” ujarnya.
Selaras juga dengan apa yang diarahkan Presiden kemarin, bahwa optimalisasi fungsi Forkopimda juga sangat dibutuhkan sehingga tercipta penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang lebih safety dan terukur dalam mengejar target pembangunan yang telah disusun.
“Stressing tentang sinergitas dan kolaborasi forkopimda untuk memberikan suatu garansi dalam pelaksanaan praktik pemerintahan di Kota Singkawang. Semoga kegiatan kita ini memberikan output dan outcome yang nyata dan kita selalu bersama-sama dalam koridor manajemen risiko,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Singkawang Siti Kodam Mariana menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman seluruh lini, baik pada unit pemilik risiko, unit kepatuhan manajemen risiko dan unit pengawasan manajemen risiko.
“Tujuannya tentu untuk mendapatkan insight terkait pengelolaan risiko, manajemen dan praktik baik terutama dari Polda Kalbar yang sudah menerapkan anggaran berbasis risiko,” tuturnya.
Seperti yang diketahui, berdasarkan hasil evaluasi penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi tahun 2023 oleh BPKP, nilai Manajemen Risiko Indeks (MRI) Kota Singkawang berada pada level 3.
Yang artinya, menurutnya masih terdapat berbagai tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pengelolaan manajemen risiko ini, diantaranya budaya risiko yang belum terbangun di semua perangkat daerah, kompleksitas kelembagaan yang menjadi tantangan dalam proses identifikasi dan pengelolaan risiko yang efektif.
“Selain itu, belum meratanya kapasitas SDM yang terpapar manajemen risiko serta tupoksi yang masih tumpang tindih, kurang jelasnya regulasi, koordinasi dan perubahan struktural yang menyebabkan pembagian kewenangan menjadi tidak efisien,” tutupnya.
Ia pun berharap, pasca sosialisasi ini akan ada perbaikan kualitas perencanaan program dan proyek pembangunan prioritas baik pada RPJPD maupun RPJMP dengan memasukkan unsur pertimbangan risiko.
“Paling tidak harapannya mampu melakukan pengelolaan risiko di lingkungan kerja masing-masing, melekatkan proses manajemen risiko sejak penyusunan dokumen perencanaan, sehingga bisa dilakukan langkah-langkah pencegahan dan mitigasi,” tutupnya. (Do)
Bid. IKP/Kominfo