Singkawang, MC – Kembali menghadirkan kemudahan dengan berbagai pilihan  dalam membayar pajak daerah, kini Pemerintah Kota Singkawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) turut menjalin kerjasama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) cabang Singkawang.

Sejak 25 Oktober kemarin, masyarakat Kota Singkawang telah dapat melakukan pembayaran semua pajak daerah melalui seluruh gerai dan layanan perbankan Bank Syariah Indonesia (BSI) tanpa perlu datang langsung ke Kantor Bapenda.

“Kerja sama ini untuk mendukung peningkatan layanan dan memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak secara tepat waktu,” kata Kepala Bapenda Parlinggoman, Senin (11/11/2024).

Seluruh kewajiban perpajakan daerah kini dapat dibayarkan melalui channel layanan resmi BSI di antaranya, ATM BSI, Teller seluruh cabang BSI, BSI Mobile dan BSI NET Banking.

Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut :

  1. Melalui BSI Mobile dan BSI NET Banking
    • Pilih Menu Pembayaran/Payment
    • Pilih Institusi ‘Bendahara Bapenda Singkawang’
    • Masukkan Nomor Pembayaran
      NOP+Tahun untuk PBB-P2
      Kode Billing untuk Pajak Lainnya
    • Masukkan PIN anda dan pilih Selanjutnya untuk Submit
  2. Melalui Teller BSI
    • Tulis pada slip tagihan Nama Pelanggan, Kode Biller + Nomor Pembayaran, Jenis Tagihan dan dibayarkan secara tunai atau beban rekening
    • Nasabah tanda tangan pada slip bayar tagihan
    • Nasabah menyampaikan ke petugas Teller BSI dengan membawa Kode Billing dari Bapenda
    • Teller melakukan konfirmasi nominal tagihan kepada nasabah untuk dibayarkan
  3. Melalui ATM BSI
    • Pilih menu Pembayaran/Payment
    • Pilih Institusi ‘1703-Bendahara Bapenda Singkawang’
    • Masukkan Nomor Pembayaran
      1703+NOP+Tahun untuk PBB-P2
      1703+Kode Billing untuk Pajak Lainnya
    • Pilih Benar/Selanjutnya
    • Tampil Informasi data transaksi anda dan pastikan data sudah benar
    • Pilih Benar/Ya

Melalui kemudahan ini, Parlinggoman berharap dapat mempercepat proses pembayaran pajak daerah dan meningkatkan capaian transaksi non tunai (ETPD) pada penerimaan pajak daerah Kota Singkawang.

“Semua terobosan diharapkan dapat mempermudah layanan perpajakan daerah  bagi masyarakat di Kota Singkawang sehingga pembayaran dan penerimaan pajak menjadi lebih efektif, efisien dan akuntabel,” tutup Parlinggoman.

Bidang IKP/Kominfo