Singkawang, MC – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Singkawang bersama Tim Gabungan dari Polres, Satpol PP dan Sub Denpom melakukan pembinaan dan penertiban juru parkir (Jukir), Rabu (11/9/2024).
Langkah itu diambil untuk mewujudkan tata kelola perparkiran yang transparan, efektif dan akuntabel demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Singkawang.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Singkawang, Febri Setiawan menyampaikan kegiatan meliputi satu bulan sosialisasi dan dilanjutkan penertiban.
“Kegiatan ini kami awali dengan masa sosialisasi selama satu bulan ini selanjutnya kami akan lakukan penertiban tegas dari penerbitan Surat Peringatan (SP) sampai pencabutan izin sebagai juru parkir,” kata Febri.
Febri menjelaskan kali ini pihaknya menyasar legalitas juru dan pengelola parkir di tepi jalan umum, kelengkapan atribut jukir, kesesuaian penunjukan jukir dan kewajiban jukir dalam penyampaian retribusi ke Pemkot Singkawang.
“Kali ini yang jadi sasaran kegiatan kami itu, legalitas juru dan pengelola parkir, kelengkapan atribut jukir berupa rompi dan NamTag, kesesuaian penunjukan jukir saat bertugas seperti menaati rambu/marka dan tarif resmi dan juga kewajiban mereka menyampaikan retribusi ke Pemkot,” jelas Febri.
Dari kegiatan itu, Febri melaporkan 16 jukir mendapatkan sosialisasi dan pembinaan, ditemukan 3 jukir liar beratribut rompi Dishub, 4 jukir resmi yang tidak mengunakan rompi serta 3 jukir yang tidak memakai NamTag.
“Kami laporkan hari ini ada 16 jukir kami berikan sosialisasi dan pembinaan, ada 3 jukir liar yang memakai rompi Dishub, 4 jukir tidak mengenakan rompi resmi dari Dishub dan yang terakhir ada ditemukan 3 jukir yang tidak memakai nametag,” katanya. (Gun)
Bid. IKP/Kominfo