Foto bersama Pj Wali Kota Singkawang bersama pimpinan DPRD usai PA Fraksi DPRD. Foto : Erfa/Kominfo

Singkawang, MC – Tujuh Fraksi DPRD Kota Singkawang menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD TA 2024 ditetapkan menjadi Perda.

Persetujuan itu tercapai setelah tujuh Fraksi menyampaikan Pendapat Akhir terkait Raperda tersebut pada Rapat Paripurna DPRD di Balairung Kantor Walikota, Jumat (16/8/2024).

Secara garis besar, Fraksi-Fraksi banyak menyoroti permasalahan tingkat pelayanan publik dan infrastruktur yang dinilai harus terus ditingkatkan.

Disisi lain, mereka sangat mengapresiasi peningkatan PAD setelah dibentuknya dinas/badan khusus menangani pendapatan daerah dengan pendekatan-pendekatan yang baik tanpa menimbulkan keresahan masyarakat.

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Singkawang Sumastro menjelaskan hasil penyelarasan isu strategis yang tertuang dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) menjadi dasar penyusunan Raperda Perubahan APBD TA 2024 dengan prioritas pembangunan nasional.

“Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini juga disusun berdasarkan hasil penyelarasan isu strategis yang tertuang dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Tahun 2024 dengan prioritas pembangunan nasional,” kata Pj Wali Kota.

Sesuai pedoman pembentukan produk hukum daerah, Sumastro meminta pihak terkait segera mempersiapkan dokumen maupun bahan-bahan perumusan penjelasan terkait pelaksanaan evaluasi oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

“Selanjutnya untuk melaksanakan persetujuan bersama penetapan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini menjadi Peraturan Daerah, akan ada proses evaluasi terhadap Raperda ini yang akan dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” ujarnya.

“Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah persiapan baik terkait dengan penyiapan dokumen yang perlu disampaikan maupun bahan-bahan perumusan penjelasan terkait pelaksanaan evaluasi ini nantinya,” imbuh Sumastro.

Ia menyebut, segala dinamika selama proses pembahasan Raperda sebagai bentuk upaya mewujudkan tujuan pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat.

“Dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bentuk pelaksanaan peran kita masing-masing sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, dalam upaya kita untuk mewujudkan tujuan pembangunan daerah demi tercapainya kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. (Gun)

Bid. IKP/Kominfo