Penyerahan Berita Acara Paripurna DPRD Kota Singkawang. Foto : Erfa R

Singkawang, MC – Seluruh fraksi DPRD Kota Singkawang menyetujui Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Singkawang Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Hal tersebut disampaikan melalui Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Singkawang di Balairung Kantor Wali Kota, Kamis (11/7/2024).

Paripurna juga dirangkaikan dengan Penandatanganan Surat Keputusan DPRD dan Berita Acara yang dilanjutkan sambutan Pj Wali Kota Singkawang.

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Sumastro menyampaikan tahapan tersebut akan dilanjutkan dengan penyampaian raperda tentang Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 kepada Gubernur Kalbar untuk dievaluasi.

Selanjutnya, hasil evaluasi tersebut akan dijadikan dasar bagi Pemkot Singkawang untuk menyempurnakan dan memperbaikinya sebelum disampaikan kembali kepada Gubernur.

“Terhadap hal ini, selanjutnya akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk disampaikan Raperda tersebut kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk dilakukan evaluasi,” ujar Sumastro.

“Nantinya hasil evaluasi Gubernur terhadap Raperda ini akan menjadi dasar kita untuk melakukan penyempurnaan dan perbaikan sebelum disampaikan kembali kepada Gubernur untuk proses pemberian nomor registrasi, penandatanganan penetapan dan pengundangannya dalam Lembaran Daerah Kota Singkawang,” lanjutnya.

Bersamaan dengan Raperda itu, Sumastro turut menyampaikan apreasiasinya kepada Pansus DPRD dan Tim Pembahasan Raperda Pemkot Singkawang atas pembahasan 2 Raperda yaitu Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang kini sudah selesai pembahasan tingkat I.

“Selanjutnya sesuai ketentuan sebagaimana tertuang dalam pedoman pembentukan produk hukum daerah, akan ditindaklanjuti dengan penyampaian berita acara dan naskah raperda hasil pembahasan tingkat i kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk dilaksanakan proses fasilitasi, sebelum dilanjutkan dengan pembahasan tingkat ii,” imbuhnya. (Gun)

Bid. IKP/Kominfo