Singkawang, MC – Kantor Pertanahan Singkawang sebagai salah satu Kantor Pertanahan prioritas dari 104 Kantor Pertahanan se-Indonesia, serta upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat berbasis digital, Kantor Pertanahan Singkawang melaunching Penerbitan Dokumen Elektronik oleh Sekjen Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Aula Kantor Pertanahan, Selasa (11/6/2024).

Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro membuka secara resmi acara dan sekaligus menerima 14 salinan dokumen sertifikat elektronik aset Pemerintah Kota Singkawang yang diserahkan langsung Kepala Kantor Pertanahan Wilayah Provinsi Kalbar, Andi Tenri Abeng.

Pj. Wali Kota menyatakan kehadirannya mewakili warga Singkawang selaku penerima layanan BPN.

“Saya hadir disini untuk mewakili warga Singkawang yang akan menerima layanan Sertifikat Elektronik dari BPN ini,” ungkap Pj. Wali Kota.

Sebagai bagian masyarakat Singkawang, ia bangga pada transformasi pelayanan BPN yang lebih mengedepankan kepastian hukum dan kepuasan masyarakat.

“Saya jadi salah satu saksi transformasi pelayanan BPN, dari semenjak sebagai Camat Utara, saya sudah faham sekali proses pembuatan sertifikat ini, dan saya bangga BPN terus berkembang pelayanannya secara masif dan terukur dengan mengedepankan kepastian hukum dan kepuasan masyarakat,” ungkap Sumastro.

Sumastro menaruh harapan, sertifikat elektronik akan mengurangi permasalahan yang sering dihadapi seperti pemalsuan sertifikat, birokrasi berbelit dan resiko kehilangan dokumen fisik.

“Dengan adanya sertifikat elektronik, kita berharap dapat mengurangi berbagai permasalahan yang selama sering kita hadapi seperti pemalsuan sertifikat, birokrasi yang berbelit dan resiko kehilangan dokumen fisik,” harap Sumastro.

“Selain itu, teknologi ini juga akan membantu mengurangi potensi sengketa pertanahan dan memberikan rasa aman serta kepastian hukum bagi pemilik tanah,” tambahnya.

Ditempat yang sama, Plt Kepala BPN Kota Singkawang, Sigit Sarsanto mengakui sistem baru tersebut membutuhkan waktu untuk berproses menjadi sebuah sistem yang sempurna.

“Ibarat bayi yang baru lahir, tentulah bayi itu tidak bisa langsung berlari perlu tahapan proses terlebih dahulu hingga ia bisa berlari sempurna, begitu juga sistem sertifikat elektronik ini, kita butuh waktu juga untuk menjadikannya sebuah sistem pelayanan yang sempurna dalam urusan pertanahan,” sebut Sigit.

Ia minta Pemkot Singkawang dan Forkopimda membantu dan mendampingi pihaknya dalam mengimplementasikan program tersebut.

“Kami sangat butuh pendampingan dari Pemkot Singkawang dan Forkopimda dalam mengimplementasikan program ini,” lanjut Sigit.

Penting diketahui, dengan luas wilayah 55.087 Ha, jumlah sertifikat yang terdaftar di Kantor BPN Singkawang sebanyak 121.805 bidang. (*Gun)

Bid. IKP/Kominfo