Singkawang, MC – Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Perhubungan menerbitkan imbauan yang mengatur jam operasional angkutan barang.

Imbauan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 38 Tahun 2021 tentang Penetapan Pengoperasian Kendaraan Bermotor dalam wilayah Kota Singkawang.

Plt. Kepala Dinas Perhubungan, Supriati mengatakan kendaraan roda 6 atau lebih dilarang melintas dalam wilayah Kota Singkawang pada jam-jam sibuk/padat lalu lintas.

“yaitu pagi pukul 06.00-08.00 Wib dan sore pukul 16.00-18.00 Wib,” kata Supriati, Kamis (16/5/2024).

Kendaraan angkutan barang yang dilarang beroperasi pada jam-jam sibuk/padat lalu lintas yaitu kendaraan pengangkut bahan galian, bahan tambang, buah sawit dan lain-lain yang melebihi kemampuan (tonase) jalan dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

“Kemudian kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan) serta kendaraan pengangkut peti kemas (kontainer),” ujarnya.

Ia menyebutkan larangan tersebut tidak berlaku kepada kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG).

“Dan kendaraan pengangkut bahan pokok serta barang antaran pos,” ujarnya.

Ia mengimbau kepada para pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku sesuai surat imbauan tersebut.

“Apabila masih dilakukan pelanggaran maka akan dilakukan penegakan hukum oleh aparat terkait sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Bid. IKP/Kominfo