Singkawang, MC – Inspektorat Kota Singkawang menggelar Sosialisasi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemerintah Kota Singkawang Tahun 2023, Peningkatan IEPK dan MPAK, Pengendalian Gratifikasi/Kecurangan dan Benturan Kepentingan di Basement Kantor Wali Kota, Kamis (2/5/2024). Kegiatan dibuka resmi Pj Wali Kota, Sumastro.
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan pakta integritas dan komitmen antikorupsi oleh Pj Wali Kota bersama seluruh Pejabat Struktural Eselon 2 dan 3 di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang.
Dalam sambutannya, Sumastro menyampaikan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemkot Singkawang tahun 2023 sudah sangat baik dengan capaian nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) berada di peringkat kedua se-Kalimantan Barat serta peringkat ke-17 secara nasional.
“Berdasarkan surat Pimpinan KPK Nomor B/856/KSP.00/70-74/02/2024 tanggal 13 Februari 2024 Hal Pemantauan dan Tindak Lanjut Progres Program Pemberantasan Korupsi Wilayah Kalimantan Barat Tahun 2023, bahwa KPK mengapresiasi atas upaya dan capaian pelaksanaan Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah khususnya pada capaian nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemerintah Kota Singkawang yang mana hasilnya sudah sangat baik, untuk capaian nilai MCP Pemerintah Kota Singkawang Tahun 2023 berada di peringkat ke-2 (dua) se-Kalimantan Barat dengan indeks 94,84% dan peringkat ke-17 (tujuh belas) se-Nasional,” ujar Sumastro.
Ia mengingatkan seluruh jajarannya untuk terus berupaya pencegahan/pemberantasan dalam memitigasi resiko korupsi demi mendorong hasil SPI masuk kategori “terJaga”.
Menurutnya, proses audit sangat diperlukan untuk mengukur kualitas sistem dan tata kelola sebuah pemerintahan.
“Tidak ada audit dan evaluasi, maka tidak akan proses pengukuran kualitas sistem dan tata kelola yang kita lakukan dalam menjalankan roda pemerintahan,” menurut Pj. Wali Kota.
Sumastro meminta seluruh jajarannya serius dalam memenuhi data yang diminta tim audit. Bahkan Ia meminta agar petugas pengumpulan data di OPD untuk tidak cuti ketika audit sedang berlangsung.
“Saya minta betul segera penuhi data, eviden yang diperlukan oleh pihak pengaudit, bahkan kepada pemangku urusan pengumpulan data tersebut untuk dilarang cuti ketika terjadi proses audit,” pintanya.
“Selama untuk perbaikan dan perubahan berkualitas demi kesejahteraan masyarakat maka saya akan tegas sampaikan hal-hal penting terkait audit,” imbuhnya.
Melalui pendampingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan BPK RI Perwakilan Kalbar, Sumastro berharap pencegahan dan pemberantasan korupsi di Singkawang menjadi semakin baik.
Di tempat yang sama, Inspektur Kota Singkawang, Dwi Putra Sumarna melaporkan sosialisai tersebut diikuti 119 peserta. Selain Pejabat Struktural Eselon 2 dan 3, kegiatan juga di ikuti 20 orang perwakilan pengguna/penerima layanan dari 4 Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan publik.
“Sosialisasi ini diikuti 119 peserta yang terdiri dari Staf Ahli, Asisten dan Kepala OPD sebanyak 28 orang, Pejabat Administrator Camat, Kepala Bagian di Sekda dan Seketaris OPD sebanyak 38 orang, Lurah 26 orang dan perwakilan pengguna/penerima layanan dari 4 OPD yang memberikan pelayanan publik sebanyak 20 orang,” ujar Dwi.
Bid. IKP