Singkawang, MC – Terhitung Tanggal 2 Januari 2024, dua retribusi di Dinas Perhubungan Kota Singkawang yaitu Retribusi Uji Kendaraan Bermotor dan Retribusi Terminal dihapus.
Penghapusan dua retribusi tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 dan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2023.
Saat ini, Dinas Perhubungan gencar memberikan sosialisasi terkait kebijakan penghapusan dua retribusi tersebut.
“Terhitung tanggal 2 Januari 2024 sesuai dengan dasar UU, PP dan Perda, Dishub Kota Singkawang memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait penghapusan 2 (dua) Retribusi yang ada di Dinas Perhubungan,” kata Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan, Adi Haryadi, Selasa (9/1/2024).
Adi mengatakan dengan kemudahan ini diharapkan masyarakat dapat mematuhi dan lebih taat dalam melakukan uji kendaraan bermotor (KIR) yang bertujuan untuk keselamatan berkendara.
“Pengawasan terpadu di jalan bersama dengan stakeholder tetap akan kita lakukan sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Bid. IKP